SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setelahi sempat ditolak, akhirnya berkas perkara kasus Kanjuruhan dengan 5 tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa, 3 Januari 2023.
Adapun kelima tersangka yakni, Suko Sutrisno sebagai Security Officer didakwa Pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Abdul Haris selaku panitia pelaksana (Panpel) didakwa Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, pelimpahan tersebut bertujuan agar perkara dengan 5 tersangka itu segera disidangkan. Pelimpahan itu pula berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 355/KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022.
“Sebagaimana keputusan Mahkama Agung, Pengadilan Negeri Surabaya ditunjuk untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana dalam kasus tersebut,” terang Fathur dalam rilis yang diterima H arian Disway .
Akan ada 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan yang akan mengawal proses persidangan di PN Surabaya. "Mereka berasal dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pelimpahan berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan harus tertunda. Pasalnya ada miss komunikasi antara Pengadilan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kedatangan Jaksa dari Kejati Jatim guna melimpahkan berkas perkara 5 tersangka tragedi Kanjuruhan mendapat penolakan dari pihak PN Surabaya, pada Selasa, 3 Januari 2023.
Penolakan itu disebabkan ada kesalahan mekanisme. Seharusnya pelimpahan berkas perkara dilakukan melalui aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
Kejadian itu membuat Jaksa cukup kecewa. Alasanya, peraturan yang baru berlaku pada 1 Januari 2023 ini tidak tersosialisasikan.
“Pelimpahan ditolak. Harusnya disosialisasikan dulu. Penyidik aja juga enggak tau,” ujar Jaksa Kejati Jatim, Hari Basuki saat ditemui wartawan, Selasa, 3 Desember 2023.
Karena penolakan itu, maka pihak Kejati Jatim kembali memasukkan ribuan lembar berkas perkara ke dalam mobil. Dan langsung membawa kembali ke Kantor Kejati.
Jaksa Kejati Jatim memasukkan kembali berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang ditolak PN Surabaya-Pace Morris -Harian Disway-
Sementara itu Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata menjelaskan, berkas fisik bisa diterima jika sudah mendaftar secara online.
“Karena untuk penomoran dan lainnya harus secara elektronik,” terang Gede.
Ia juga menegaskan bahwa e-Berpadu diberlakukan tepat usai tahun baru2023.
“Per 1 Januari 2023,” tegasnya.