Tidak semua warga yang tinggal di perumahan elite itu tidak bersosialisasi. Contohnya yang terlihat di Darmo Hill. Mayoritas warga saling mengenal. Kekompakan warga Darmo Hill menjadi nyata saat hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan rekonvensi Tony Sutikno cs pada Senin, 9 Januari 2023.
----
SELAMA 22 tahun, warga perumahan Darmo Hill RT 04, RW 05, Dukuh Pakis, Surabaya, membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) ke PT Dharma Bhakti Adijaya selaku developer. Mulai Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu. Bergantung luas tanah mereka.
Seiring berjalan waktu, timbul keresahan di hati penghuni kawasan elite di Surabaya Barat itu. Mereka merasa, apa yang warga berikan kepada developer tidak sebanding dengan fasilitas yang didapat. Tidak ada fasilitas umum (fasum) di sana. Club house yang terpampang pada brosur saat mereka membeli aset tanah pun tidak kunjung dibangun.
Saat Harian Disway berkeliling ke Darmo Hill, ada sebuah lapangan tenis. Tampak seperti fasum. Namun, menurut penghuni perumahan, lapangan tenis itu dikomersilkan. Jika dibandingkan dengan tempat lain, harga sewanya terbilang cukup mahal. Penyewa harus mengeluarkan kocek Rp 100 ribu per jam. Pantas saja lapangan itu terlihat seperti tidak pernah digunakan. Kondisinya juga tidak terawat.
Berangkat dari keresahan itu, akhirnya warga sepakat untuk membuat kepengurusan rukun tetangga (RT).
”Hingga akhirnya terbentuklah kepengurusan RT 04. RT diminta untuk mendesak pihak developer agar segera membangun fasilitas yang mereka janjikan selama ini. Itu belum terealisasi selama lebih dari 20 tahun ini,” kata Ketua RT 04 Tony Sutikno, mengawali perbincangan dengan Harian Disway, pada Rabu, 11 Januari 2023.
Seusai terpilih sebagai ketua RT pada November 2021, Tony bersama pengurus RT menemui pihak PT Dharma Bhakti Adijaya. Mereka meminta agar pengembang memperbaiki fasilitas kawasan perumahan itu.
”Kami meminta kebersihan diperbaiki. Karena perumahan mewah, tapi kok kumuh. Kami juga minta penyediaan balai RT,” terang Tony yang juga didampingi beberapa warga.
Pada pertemuan itu, pihak pengembang meminta waktu tiga bulan. Janji tinggallah janji. Hingga tiga bulan, tepatnya April 2022, tuntutan warga tidak dipenuhi. Akhirnya warga meminta RT mengelola IPL secara mandiri. Lepas dari pengembang.
Sebanyak 175 dari 181 warga menyetujui pengelolaan IPL tidak lagi diserahkan kepada pengembang. Mereka sepakat IPL dikelola RT.
Namun, keputusan warga malah berbuntut panjang. Tony beserta pengurus lainnya, yakni Suhartono Wibowo (wakil), Sumarto (sekretaris), dan Edward Setiadarma (bendahara), digugat di PN Surabaya. Tony cs dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dikutip dari website SIPP PN Surabaya, ada beberapa gugatan PT Dharma Bhakti Adijaya terhadap Tony dkk. Di antaranya, pengurus RT 04 tidak punya hak dan kewenangan melakukan penarikan IPL. Mereka juga diwajibkan mengembalikan uang pemeliharaan kebersihan dan keamanan lingkungan yang belum terbayar, sebesar Rp 175.738.550.
Menghadapi gugatan tersebut, pengurus RT tidak gentar. Tony mendapat support penuh dari warga. Secara swadaya, warga Darmo Hill mengumpulkan dana untuk perang melawan PT Dharma Bhakti Adijaya di PN Surabaya.
Hasilnya, majelis hakim yang diketuai Sudar justru mengabulkan gugatan rekonvensi Tony cs. Mereka menang telak pada sidang putusan Senin, 9 Desember 2022. Wajah Tony terlihat semringah saat ditemui Harian Disway.