Sidang KPPU: Saksi Bantah Pelanggaran Penjualan Minyak Goreng 2022

Rabu 18-01-2023,13:33 WIB
Reporter : Pace Morris/Eko Setyawan
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kantor Wilayah (Kanwil) IV, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya melanjutkan sidang dugaan pelanggaran penjualan minyak goreng, Selasa 17 Januari 2023. Anda sudah tahu: kelangkaan minyak goreng tahun lalu membuat publik geram. Harganya melambung. Minyak goreng hilang di pasaran.

KPPU menghadirkan pemilik toko, yang melakukan penjualan minyak goreng (migor) kemasan sebagai saksi dari pihak terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, Selasa, 17 Januari 2023, di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya. 

Dalam sidang itu, pemeriksaan dilakukan atas dua toko yang berlokasi di Madura. Yakni Toko Nirwana dan Toko Kantini. Periode perkaranya Oktober 2021 - Mei 2022. Keduanya sama-sama membantah pelanggaran. Mereka mengklaim telah menaati aturan pemerintah.

BACA JUGA:Klarifikasi Cak Nun Usai Sebut Jokowi Firaun: Unggah Video Mbah Nun Kesambet

BACA JUGA:Jual Beli Keadilan di Restorative Justice


Harga minyak goreng di Alfamart dan Indomaret berangsur turun menjelang 2023. -jpnn-

Saksi pertama, pemilik Toko Nirwana di Pamekasan Madura, menjelaskan telah aktif sejak tahun 1998 menjual bahan pokok termasuk minyak goreng dengan toko seluas 400 meter persegi dan gudang 1.000 meter persegi.

Saksi menjual produk minyak goreng kemasan premium dengan urutan penjualan tertinggi Sabrina, Sovia, dan Sunco. Sementara merek Bimoli paling sedikit diminati pembeli.

Pada saat minyak goreng langka, Saksi mendapatkan pasokan minyak goreng Sunco sebanyak 2 truk dengan kapasitas 615 kardus per truk, dengan 12 liter per kardus. Distributor pemasok toko tidak hanya menawarkan minyak goreng juga produk kopi, mentega, mie dan sabun.

Saat pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter, Saksi menjual minyak goreng sesuai dengan HET. 

Ketika ketentuan tersebut dicabut, Saksi mengambil keuntungan Rp3.000-5.000/kardus untuk setiap merk minyak goreng. Saksi berharap agar tidak terjadi lagi kekosongan stok migor sesuai keluhan pelanggannya.

Saksi kedua, pemilik Toko Kartika di Sumenep Madura, menjelaskan bahwa tokonya berdiri sejak tahun November 2000 dengan luas toko dan gudang  1.300 meter persegi. Ia hanya menjual migor premium merk Sabrina dan Sedaap.

Selain minyak goreng, Saksi juga menjual mie, rokok, sabun, minyak goreng, sembako kecuali beras, tepung dan minyak goreng curah. Toko hanya melayani pembeli grosiran bukan eceran. 

BACA JUGA:Minyakita Langka, Harga Naik

BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Kampung Tua Batam Bisa Gratis (31)

Kategori :