Sedangkan pasutri yang jualan bensin eceran itu adalah pendatang baru. Baru setahun tinggal di sana.
BACA JUGA:Fokus MBKM Ala Mas Menteri Nadiem: 30-35 Persen Matkul Tidak Penting Mending Dihapus
BACA JUGA:Full Senyum Persebaya vs Persita 5-0: Gol Berkelas Marselino-Risky Ridho, dan Debut Paulo Victor
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono (tengah).-polri.go.id-
Kasus itu kini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Pasutri dan ibu kandung AF, Sri Wahyuningsih sudah ditahan.
"Pasal tersendiri (untuk Wahyuni,Red), yaitu penelantaran anak. Anak tersebut dititipkan ibu kandungnya sejak April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono di Jakarta Timur, Kamis, 19 Januari 2023.
Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Sedangkan Wahyuni dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin. (*)