Polda Jatim Tangkap Pemilik Industri Skin Care Abal-Abal di Shopee, Hati-Hati Kejebak Diskon

Kamis 02-02-2023,16:42 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, membongkar peredaran kosmetik dan skin care palsu, 24 November 2022 lalu. Pemasarannya dilakukan melalui e-commerce. Polisi langsung mengamankan dua tersangka. Yakni, SS (31) dan RGS (32).

Terbongkarnya kejahatan para tersangka, berawal dari informasi masyarakat yang membeli serum wajah di Pamello Official melalui Shopee. Ia menaruh kecurigaan dengan produk yang dibelinya.


Salah satu keluhan pelanggan yang mendapati produk tidak original.-Layar Tangkap Shopee-

"Kosmetik yang dijual para pelaku, harganya Rp 20 ribu per biji. Sedangkan, yang asli dijual oleh PT Implora Sukses Abadi seharga Rp 35 ribu," kata Kasubdit Indagsi, AKBP Oki Ahadian, Rabu , 1 Februari 2023.

 


Alat Pembuat kosmetik palsu-Subdit Indagsi Polda Jatim-

Tidak hanya menjual, kedua tersangka juga memproduksi sendiri kosmetik palsu itu. Sebuah tempat di Jalan Cluster Opal Selatan II/8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten, dijadikan rumah produksi mereka. Agar diterima masyarakat, mereka memberi label dengan merek terkenal.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku memalsukan kosmetik sejak Februari 2022 hingga November.


Label kosmetik palsu-Subdit Indagsi Polda Jatim-

Keduanya dikenakan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan.

Karena itulah konsumen diharapkan berhati-hati berbelanja online. Khususnya produk skin care dan kosmetik. Kulit yang diharapkan bisa kinclong bisa-bisa malah rusak. Disarankan membeli di official shop sesuai merk produk. (*)

Kategori :