"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
BACA JUGA:Bocah Kelas 7 SMP Bikin Geger Institusi Polri, Ngaku Kapolres Luwu dan Tebar Ancaman di TikTok
BACA JUGA:Kasus Polisi Peras Polisi, Mengapa Bripka Madih Mundur dari Kepolisian?
Pada dasarnya, mas kawin tidak ditentukan sendiri. Harus disesuaikan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Ketika Sumiati merasa cukup dengan mahar yang diberikan, maka sah lah pernikahan mereka.
Mungkin mahar itu terdengar lucu bagi kita. Namun, biarkan mereka bahagia dengan caranya sendiri. (*)