JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani khawatir dengan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang lupa pulang ke Indonesia. Sebab, negara membiayai mereka untuk membangun negeri sendiri.
"Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri, terus lupa menjadi orang Indonesia," kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara. Jumlah penerima beasiswa LPDP tahun 2013-2022 mencapai 35.536 orang. Terdiri dari 8.569 mahasiswa program verifikasi, 8.295 mahasiswa dari kelompok sasaran dan 18.672 mahasiswa dari jalur umum. Sri Mulyani mengatakan, anggaran investasi pendidikan untuk LPDP mencapai Rp 120 triliun. 12 kali lipat APBD Surabaya.Beasiswa LPDP periode 2023 dibuka hingga 25 Februari 2023.-LPDP- BACA JUGA:Menilik Gulat Okol, Tradisi Sedekah Bumi di Desa Setro BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh Nah, ada 413 alumni beasiswa LPDP yang belum kembali ke Indonesia. Mereka dianggap melanggar perjanjian kontrak beasiswa itu. Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto menjelaskan, setelah pendaftaran awal penerima beasiswa akan menyampaikan rencana studi dan pengabdian setelah kembali ke Indonesia. Mereka juga menandatangani kontrak yang memuat keinginan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya. BACA JUGA:Hamil Anak Kedua, Rihanna Gemparkan Panggung Super Bowl Halftime Show BACA JUGA:Statistik Graham Potter, Pelatih Baru Chelsea yang Kurang Menjanjikan Sebagai timbal balik, alumni LPDP harus kembali ke Indonesia dan mengabdi 2N+1. Dua kali masa studi, plus satu tahun. Jika studi di luar negeri berlangsung selama dua tahun (untuk tingkat Magister), mereka harus kembali dan mengabdi di Indonesia paling sedikit lima tahun. Sanksi pengembalian uang sudah tertera di dokumen kontrak. P enerima beasiswa harus berada di Indonesia paling lambat 90 hari setelah lulus. Syarat itu dikecualikan untuk alumni yang mendapat izin tertulis dari LPDP saat melanjutkan studi doktoral. Sanksi pertama adalah peringatan. Alumni penerima beasiswa yang tidak kembali dalam waktu 30 hari setelah peringkatan akan diberikan sanksi pencabutan status penerima LPDP. Saat itulah uang negara harus dikembalikan. (*)