Itulah dasarnya hakim memberikan putusan maksimal kepada Sambo. Hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan JPU hanya penjara seumur hidup.
Hari itu, Putri Candrawathi juga mendengarkan putusan. Hakim Wahyu kembali memimpin persidangan itu. Hakim itu menilai bahwa Putri ikut terlibat dalam melancarkan niat suaminyi melakukan pembunuhan Yosua.
“Memutuskan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karena itu, menghukum Putri dengan penjara selama 20 tahun penjara,” terangnya.
Sama halnya dengan Sambo, dalam memberikan putusan, hakim tidak memiliki hal-hal yang meringankan bagi Putri. Sehingga, putusan tersebut jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang hanya memohon hakim memberikan putusan penjara delapan tahun.
Rasamala Aritonang, pengacara Sambo, mengatakan putusan tersebut di luar ekspektasinya. Ia mempertanyakan apakah tindakan yang dilakukan oleh kliennya sangat luar biasa, hingga akhirnya hakim mencabut nyawa terdakwa.
Namun, ia dan tim akan mempelajari pertimbangan hakim. Rasamala belum menjelaskan apakah pihaknya akan mengajukan banding atas vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. “Nanti akan diambil keputusan apakah ada langkah lebih lanjut,” ujarnya. (*)