Anggota DPRD Lampung Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi

Anggota DPRD Lampung Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi

DPRD Lampung kempiskan ban mobil mahasiswi UBL--pembaruanid

HARIAN DISWAY - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung berinisial AR menghadapi laporan ke Badan Kehormatan (BK) setelah diduga melumpuhkan mobil seorang mahasiswi dengan mengempeskan keempat ban kendaraannya. Insiden yang terekam CCTV ini terjadi di lingkungan kompleks dewan pada 19 Januari 2026.

“Kami telah menerima laporan dan sedang melakukan proses klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegas Ketua BK DPRD Lampung, AbaUlfah Sura Jaya, seperti dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung pada Senin, 2 Februari 2026.

Korban, seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL), mendapati mobilnya tidak bisa digunakan usai melakukan wawancara untuk keperluan skripsi di kantor dewan. Dugaan awal, aksi ini merupakan bentuk intimidasi atau balasan terkait proses wawancara tersebut.

BACA JUGA:Polemik Anggota DPRD Wakatobi Mantan Buron Kasus Pembunuhan, Polisi Disorot soal SKCK

BACA JUGA:Wawali Kota dan Anggota DPRD Bandung Tersangka Korupsi Proyek PBJ 2025

Berdasarkan penelusuran awal, tidak terdapat hubungan personal sebelumnya antara korban dan anggota dewan yang dilaporkan. Interaksi mereka diduga hanya terjadi dalam konteks profesional saat wawancara berlangsung.

Investigasi BK kini berfokus pada motif dan dinamika selama wawancara yang diduga memicu tindakan tidak terpuji tersebut.

Atas dugaan pelanggaran kode etik ini, jika terbukti, sanksi terberat yang dapat direkomendasikan BK adalah pemberhentian dari keanggotaan dewan. “Eksekusi akhir sanksi pemberhentian berada di tangan partai politik tempat yang bersangkutan bernaung,” jelas AbaUlfah. Proses ini ditegaskan akan berjalan secara transparan dan profesional.

BACA JUGA:Mahasiswa Unud Tewas Usai Jatuh dari Lantai 4, Sempat Dilarikan ke RS sebelum Meninggal

BACA JUGA:Viral Video Mahasiswa Baru Unsri Dipaksa Cium Kening, Kampus Langsung Ambil Tindakan

Berdasarkan data, terlapor adalah seorang anggota dewan yang sedang menjalani masa jabatannya. Penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi lembaga legislatif dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas para anggotanya di hadapan publik. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kupastuntaslampung