Vonis Sambo Melegakan Publik

Selasa 14-02-2023,05:14 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Tomy C. Gutomo

JAKARTA, HARIAN DISWAY - DOA Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dikabulkan. Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan hukuman maksimal kepada Irjen Pol Ferdy Sambo: hukuman mati. 

Putusan itu dibacakan di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan. Rosti datang dengan membawa foto mendiang putranyi. Sepanjang hakim membacakan amar putusan, foto itu selalu dipeluknya.

Beberapa kali terlihat dia menciumi foto tersebut sambil meneteskan air mata. Di kursi pesakitan, mantan Jenderal bintang dua itu terlihat santai mengikuti persidangan. Ia mengenakan kemeja berwarna putih. Sama seperti, warna kemeja yang digunakan Rosti. 


IBUNDA Yosua, Rosti Simanjuntai, membawa foto Brigadir J.-Tangkapan Layar YouTube PN Jakarta Selatan-


Sekitar empat jam persidangan itu berjalan. Ruangan sidang sangat hening. Hanya terdengar suara Wahyu yang membacakan amar putusannya. Saat selesai membacakan putusannya, tiba-tiba teriakan Rosti memecah keheningan tersebut.

Dia pun tak kuasa menahan air matanya. Sontak ruangan sidang menjadi ribut. “Tuhan menunjukkan keajaibannya hari ini. Terima kasih Tuhan. Kau hadir di sini,” kata Rosti sambil terus menangis dalam ruang sidang, Senin, 13 Februari 2023.

Sebelumnya, Hakim Wahyu secara detail membacakan putusan. Hakim berpendapat, dalam persidangan tersebut, tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi tidak terbukti.

Tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan adanya kejadian tersebut. Yang terlihat hanya adanya relasi kuasa antara terdakwa dan korban.

Hanya pembunuhan berencana yang terbukti. Sehingga, hakim menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putih Candrawathi,” kata Hakim Wahyu.

Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual, atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan.

Wahyu juga menjelaskan Ferdy Sambo memiliki posisi lebih unggul dan dominan dari Yosua. Karena ia menjabat sebagai kepala Divisi Propam Polri. Selain itu, Putri Candrawathi juga sebagai istri perwira tinggi Polri dan latar belakang Putri sebagai seorang dokter gigi.


TATAPAN Ferdy Sambo saat mendengarkan pembacaan vonis. -Tangkapan Layar YouTube PN Jakarta Selatan-

Sementara Nofriansyah Yosua hanya lulusan SLTA dan ajudan dengan pangkat brigadir yang diperbantukan kepada Putri sebagai sopir dan tugas lainnya. 

“Dengan adanya relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan terhadap Putri Candrawathi. Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca traumatik atau stres disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan,” kata hakim.

Kategori :