Pemilu Terancam Ditunda, KPU Siap Banding

Jumat 03-03-2023,05:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Tomy C. Gutomo

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemilihan umum jatuh pada 14 Februari 2204. Kurang dari setahun. Tapi, baru saja muncul kejutan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan tahapan Pemillu diulang. Konsekuensinya, pemilu bisa ditunda hingga Juli 2025.

Hal itu tertuang dalam putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Terkait dikabulkannya seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis hakim mengetuk palu untuk mengabulkan gugatan Partai Prima, yang salah satunya tergugat yakni KPU diminta tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Jadi, pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah ya bunyi leterlijk-nya itu menghukum tergugat," ujar Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada awak media, Kamis, 2 Maret 2023. Yakni untuk mengulang tahapan pemilu dari awal, selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.


-Grafis: Annisa Salsabila-Harian Disway-

Namun, Zulkifli membantah anggapan soal penundaan pemilu. Tidak ada bahasa penundaan pemilu pada putusan tersebut.  Sebab, PN Jakarta Pusat hanya memerintahkan pihak tergugat yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024. "Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu," tandasnya. 

Sebelumnya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Berkas itu diterima pada 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB.

Hasil verifikasi menyatakan status akhir Partai Prima: Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akibatnya, tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya. Yakni berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Namun, Partai Prima tak menyerah begitu saja. Ada penelusuran dan pencermatan ulang. Hasilnya, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU. Dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi. Sehingga dinyatakan TMS di 22 provinsi. Partai Prima mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. 

Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Setidaknya, selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Majelis hakim pun menerima seluruh gugatan yang dilayangkan. 

Tentu saja putusan tersebut memantik respons dari para tokoh. Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan PN Jakarta Pusat sebagai sensasi yang berlebihan. "Masak KPU divonis salah oleh PN atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata," tulis Mahfud seperti dikutip dari akun instagram @mahfudmd.

Menurutnya, vonis PN itu salah. Logika hukumnya sangat sederhana dan mudah dipatahkan. Namun, ia enggan membeber secara gamblang. Mahfud khawatir ada pihak yang memolitisasi sehingga seakan-akan membuat putusan itu benar.

Namun demikian, Mahfud terang-terangan mengajak KPU untuk naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Ia bahkan memastikan KPU menang berdasarkan logika hukum. "Mengapa? Karena PN tidak berwenang untuk membuat vonis tersebut," tegasnya.

Tentu pernyataan itu dilandasi sederet alasan hukum. Pertama, segala sengketa yang menyangkut proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri oleh hukum. Dengan kata lain, sengketa pemilu bukan wewenang PN.

Segala sengketa sebelum pemungutan suara, terutama terkait proses administrasi, keputusannya ada di Bawaslu. Namun, soal keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kategori :