SURABAYA, HARIAN DISWAY - Selain kejanggalan kemiripan susunan Hakim, dalam perkara PT. Graha Benua Etam (GBE) melawan PT. Indonesia Energi Dinamika dan PT. Graha Benua Etam melawan PT. Lombok Energy Dynamics (LED), kini muncul kejanggalan baru lagi. Agenda sidang Rabu, 8 Maret 2023, yang tertera di e-court Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tiba-tiba berubah.
Saat wartawan melakukan pengecekan agenda sidang PT. GBE melawan PT. LED, pada pukul 16.20 WIB tertulis sidang Rabu ini pukul 10.00 WIB, agendanya Pembacaan putusan. Namun ditunda hingga 2 Mei 2023.*Alasan penundaan, menunggu RTM. Menanggapi penundaan itu, Johanes Dipa Widjaja mempertanyakan mengapa terjadi penundaan yang cukup lama. “Padahal normanya menurut undang undang Kepailitan pasal 225 ayat 3, permohonan PKPU yg diajukan oleh kreditor harus diputus paling lambat 20 hari,” ujar Johanes Dipa selaku kuasa hukum tergugat, PT. Lombok Energy Dynamics. Johanes Dipa menduga, penundaan itu terjadi setelah adanya berita soal dugaan keterlibatan mafia kepalitan dengan oknum hakim PN. “Justru hal ini semakin menegaskan adanya kesan bahwa memang benar berita tersebut. Dan memang benar ada rencana mempailitkan PT LED melalui jalur PKPU. Istilahnya tendangan pisang,” ungkapnya. Kalau seperti ini seberapa bagus proposal perdamaian yg ditawarkan andaikata dinyatakan PKPU kemungkinan besar pasti ditolak atau tidak disahkan. Namun, sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 17.36 WIB, terjadi perubahan pada e-court. Disitu tertera agenda sidang adalah Pembacaan Putusan PKPU Sementara, dan juga ditunda dengan alasan yang sama. Penundaannya selama 55 hari, yakni hingga 2 Mei 2023. Hal ini pun bertentangan dengan UU KPKPU karena PKPUS paling lama 45 hari. Selain itu, dokumen persidangan pun tidak di upload di e-court. Padahal penerapan e-court bertujuan untuk keterbukaan informasi publik. Menanggapi perubahan itu, Khusaeni selaku Humas pengadilan Niaga menyatakan bahwa sudah ada sidang putusan yang menyatakan PKPU sementara. Sebelumnya diberitakan Harian Disway, beredar kabar tidak sedap diterkait dugaan adanya mafia kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya. Diduga ada oknum hakim berinisial K yang bermain. Hakim K bekerjasama dengan bohir Kurator IW (mantan anak buah HK). Kabar tersebut berhembus menjelang sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor registrasi : 22/Pdt.Sus-PKPU/PN Niaga Sby. Dengan pihak yang berperkara adalah PT. Graha Benua Etam (GBE) melawan PT. Lombok Energy Dynamics (LED), yang akan diselenggarakan, Rabu, 8 Maret 2023. Dugaan tersebut muncul dari adanya kemiripan susunan Hakim, dalam perkara PT. Graha Benua Etam melawan PT. Indonesia Energi Dinamika dan PT. Graha Benua Etam melawan Lombok Energy Dynamics (LED). Pada perkara pertama, hakim yang bertugas adalah Taufan Mandala, Sudar, dan Khusaini. Sedangkan perkara kedua Taufan Mandala, A.F.S Dewantara, dan Sudar. Dugaan semakin diperkuat dengan pengurus yang dipasang sama persis pada kedua perkara tersebut. Hanya saja dalam perkara PT. GBE versus PT. LED ditambah dua pengurus yang ternyata sering bekerjasama juga dengan IW. Informasi yang santer terdengar, pada sidang PKPU nomor 22 itu, ada setingan PT. LED akan dipailitkan. Hakim pengawas yang dipasang adalah Hakim K. Putusannya sudah bocor ke publik. Permohonan PKPU akan dikabulkan. (*)Kejanggalan Sidang PKPU PT. Graha Benua Etam melawan PT. Lombok Energy Dynamics : Tiba - Tiba E - Court Berubah
Rabu 08-03-2023,20:49 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #pt graha benua etam
#pkpu
#pengadilan niaga pada pengadilan negeri (pn) surabaya
#mafia kepailitan
Kategori :
Terkait
Sabtu 01-03-2025,13:08 WIB
Begini Penyebab PT Sritex Bangkrut setelah Alami Krisis Keuangan
Kamis 21-11-2024,07:00 WIB
Pilkada 27 November 2024, Libur atau Tidak? Ini Jawabannya Berdasarkan SK Terbaru
Kamis 24-10-2024,14:13 WIB
Kronologi Kebangkrutan Sritex, dari Gugatan Utang hingga Pailit
Senin 26-08-2024,12:56 WIB
PKPU 2024 Atur Tentang Perpanjangan Pendaftaran Cakada Untuk Hindari Calon Tunggal
Minggu 25-08-2024,15:39 WIB
Inilah Beberapa Poin PKPU Pilkada Terbaru Yang Mengakomodir Putusan MK
Terpopuler
Kamis 15-05-2025,11:26 WIB
Prediksi Getafe vs Athletic Bilbao, Susunan Pemain, dan Kondisi Tim Terkini
Kamis 15-05-2025,06:07 WIB
Rating Pemain AC Milan yang Dijegal Bologna di Final Coppa Italia, Depan-Belakang Hancur
Kamis 15-05-2025,08:19 WIB
Profil Jacobo Ramon, Pahlawan Real Madrid Saat Kalahkan Mallorca yang Sempat Disebut Titisan Vallejo
Kamis 15-05-2025,05:07 WIB
Real Madrid vs Mallorca 2-1: Kylian Mbappe-Jacobo Ramon Bawa Los Blancos Remontada!
Kamis 15-05-2025,11:27 WIB
18 Saksi Kasus Korupsi Pertamina Dipanggil Kejagung, 4 di Antaranya Setingkat Direktur
Terkini
Kamis 15-05-2025,21:33 WIB
Mbah Sutiah Berangkat Haji di Usia 107 Tahun, Sering Baca Surat-Surat Pendek saat Berdoa
Kamis 15-05-2025,21:02 WIB
SPMB SD Surabaya 2025: Jadwal Lengkap Hingga Syarat Pendaftaraanya
Kamis 15-05-2025,20:59 WIB
Besok Jamaah Haji Indonesia Salat Jumat Perdana di Masjidilharam, Catat Tips dari Petugas Ini!
Kamis 15-05-2025,20:18 WIB
Kemenag Terapkan Pedoman Baru Dam, Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
Kamis 15-05-2025,20:08 WIB