SURABAYA, HARIAN DISWAY - Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Abdul Haris (panpel) dan 1 tahun untuk Suko Sutrisno (Security Officer) Arema FC menuai kontroversi. Putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni 6 tahun 8 bulan. Banyak pihak berharap agar JPU mengajukan banding.
Rupanya harapan masyarakat, terutama keluarga korban itu dikabulkan oleh JPU. Tim JPU juga sepakat bahwa vonis itu tidak sesuai. Banding pun diajukan. BACA JUGA:Perjalanan Sho Yamamoto dari Pljevlja Montenegro hingga Perpanjangan Kontrak di Persebaya BACA JUGA:Bombardir, Gung Ho Madrid!Terdakwa perkara kasus tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno (tengah) Petugas Keamanan dan terdakwa Abdul Haris, Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya (kiri), berjalan menuju Ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).-Julian Romadhon/Harian Disway-Harian Disway “ Kemarin kami sudah nyatakan banding mas,” ungkap Rahmad Hary Basuki, saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Maret 2023. Meski demikian Hary masih enggan membeberkan apa yang menjadi alasan dan pertimbangan JPU. Ia meminta masyarakat bersabar, dan mengecek sendiri di SIPP PN Surabaya. “Nanti bisa dilihat (SIPP PN, Red) sendiri,” ucap Hary.
Aksi protes Aremania atas pengusutan kasus Kanjuruhan yang dianggap tidak adil.-Bud Wichers/Harian Disway- BACA JUGA:Bukan Melulu Akting, Voters Oscar Memilih Pemenang Berdasarkan Kisah dan Sejarah BACA JUGA:Ke Huy Quan dan Comeback yang Sempurna, Dari Kapal Pengungsi ke Panggung Tertinggi Oscars Memori banding untuk menyikapi vonis Abdul Haris dan Suko Sutrisno masih disusun Tim JPU. Sementar itu, Abdul Haris dan Suko Sutrisno tidak mengajukan banding. “Tadi pagi saya ditelepon Pak Haris dan Pak Suko, beliau sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan haknya untuk banding,” kata Sumardhan, Jumat pekan lalu, 10 Maret 2023. (*)