Rugikan Negara Hingga 2 T, Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka

Sabtu 29-04-2023,19:34 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Taufiqur Rahman

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. Destiawan Soewardjono alias DES ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

 

Pria yang menjabat sebagai Dirut sejak Juli 2020 silam itu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. D ES diduga melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

 

BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Buddy A Towoliu Tewas Tertabrak Kereta Api Tegal Bahari

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Pelaku Pemerkosaan Siswa SMP yang Dicekoki Miras Hingga Hamil


Dirut Waskita Karya saat ditahan-Istimewa-

“Ia secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan, yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, DES ditahan selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2.546.645.987.644. Penyidik Jampidsus juga telah menyita sejumlah aset. Berupa tanah, bangunan, dan uang.

BACA JUGA:Kini Pendidikan Aditya Disorot Netizen

BACA JUGA:Tahanan Polres Tanjung Perak Dianggap Meninggal Tak Wajar, Keluarga Lapor Propam Polda Jatim

Menanggapi penangkapan terhadap Direktur Utama PT Waskita Karya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick di Jakarta.

 

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," pungkas Erick.

Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pace Morris)

Kategori :