SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua orang tersangka kasus penyuapan Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, menjalani proses sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.
Keduanya duduk di kursi pesakitan berkemeja putih sambil mendengarkan dengan seksama pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menyatakan keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. BACA JUGA:Pelaku Penembakan MUI Orang Lampung, Pingsan Sebelum Tewas BACA JUGA:'Penembak' MUI Pakai Air Soft Gun, Lepaskan Peluru Karet, Lukai 3 Staf “Jadi, intinya terbukti, uang suap kepada anggota DPRD Jatim, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 sampai di OTT begitu,” ujar Arif Suhermanto, JPU KPK, Selasa, 2 Mei 2023, usai siang. Ia mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti yang dilakukan secara bertahap, per tahun, termasuk dengan lokasinya. Melalui data itu, pihak JPU menuntut keduanya hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta. BACA JUGA:Brawijaya Awards, Babinsa Bojonegoro Kampanyekan Bank Sampah hingga Program Berbagi Listrik BACA JUGA:Lima Makanan Terenak Se-Kecamatan Jambangan Arif mengatakan, selama proses hukum, kedua pelanggaran hukum kooperatif. Banyak memberikan bantuan dan fakta baru dalam perkara. Hal tersebut menjadikan keduanya berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) . “Itulah, salah satu pertimbangannya, pengajuan JC disetujui, dan mendapat keringanan hukum. Bahwa keduanya bekerja sama dengan baik, dalam proses hukum ini sehingga mempermudah proses hukum," tandas Arif.(*)Dua Terdakwa Aliran Dana Sahat Tua Dituntut 3 Tahun
Selasa 02-05-2023,19:15 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Eko Setyawan
Kategori :
Terkait
Kamis 07-08-2025,18:26 WIB
Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Wujudkan PLTSa di Kabupaten/Kota
Senin 28-07-2025,11:14 WIB
Hasto Divonis 3,5 Tahun, PDIP Minta Harun Masiku Juga Ditangkap
Minggu 27-07-2025,11:25 WIB
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Ada 'Pesanan Politik'
Sabtu 19-07-2025,12:24 WIB
iPad dan MacBook Tom Lembong Dikembalikan, Hakim: Bukan Barang Bukti Pidana
Jumat 18-07-2025,10:39 WIB
Sidang Putusan Tom Lembong Digelar Hari Ini, Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Gula
Terpopuler
Selasa 12-08-2025,10:00 WIB
Rebut Link DANA Kaget 12 Agustus 2025 Sejumlah Rp 500.780, Periksa Jumlah Uang di Dompet Digital!
Selasa 12-08-2025,17:06 WIB
Statistik Striker Baru Persebaya Mihailo Perovic vs PSIM, Jarang Dapat Bola!
Selasa 12-08-2025,13:54 WIB
Chivu Rombah Skuad Inter Milan: Bidik Sancho, Nkunku, dan Adeyemi Usai Gagal Dapatkan Lookman
Selasa 12-08-2025,13:24 WIB
Transfer Juventus Terbatas Karena Minim Duit, Jadi Patenkan Kolo Muani?
Selasa 12-08-2025,19:11 WIB
Man Utd Diancam Alejandro Garnacho, Ingin Segera Minggat dari Old Trafford!
Terkini
Rabu 13-08-2025,08:00 WIB
Mahamuni Paksi, Anak Pencipta Lagu Bento Bicara Royalti (1): Dana Diterima, Lalu Hanya Bisa Nriman
Rabu 13-08-2025,07:30 WIB
Jaemin NCT Ulang Tahun ke-25, Simak 3 Momentum Terbaik Sepanjang 2025
Rabu 13-08-2025,07:00 WIB
CULIT 2025 Angkat Lagi Isu Sengketa Tanah di Kampung Pecinan Tambak Bayan Surabaya
Rabu 13-08-2025,06:00 WIB
STKW dan Dua Dekade Perjuangan Meraih Status Negeri (2): Jumlah Mahasiswa Anjlok
Rabu 13-08-2025,05:33 WIB