SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua orang tersangka kasus penyuapan Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, menjalani proses sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.
Keduanya duduk di kursi pesakitan berkemeja putih sambil mendengarkan dengan seksama pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menyatakan keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. BACA JUGA:Pelaku Penembakan MUI Orang Lampung, Pingsan Sebelum Tewas BACA JUGA:'Penembak' MUI Pakai Air Soft Gun, Lepaskan Peluru Karet, Lukai 3 Staf “Jadi, intinya terbukti, uang suap kepada anggota DPRD Jatim, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 sampai di OTT begitu,” ujar Arif Suhermanto, JPU KPK, Selasa, 2 Mei 2023, usai siang. Ia mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti yang dilakukan secara bertahap, per tahun, termasuk dengan lokasinya. Melalui data itu, pihak JPU menuntut keduanya hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta. BACA JUGA:Brawijaya Awards, Babinsa Bojonegoro Kampanyekan Bank Sampah hingga Program Berbagi Listrik BACA JUGA:Lima Makanan Terenak Se-Kecamatan Jambangan Arif mengatakan, selama proses hukum, kedua pelanggaran hukum kooperatif. Banyak memberikan bantuan dan fakta baru dalam perkara. Hal tersebut menjadikan keduanya berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) . “Itulah, salah satu pertimbangannya, pengajuan JC disetujui, dan mendapat keringanan hukum. Bahwa keduanya bekerja sama dengan baik, dalam proses hukum ini sehingga mempermudah proses hukum," tandas Arif.(*)Dua Terdakwa Aliran Dana Sahat Tua Dituntut 3 Tahun
Selasa 02-05-2023,19:15 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Eko Setyawan
Kategori :
Terkait
Rabu 24-09-2025,13:34 WIB
BUMD Tak Produktif Bebani Anggaran, Deni Wicaksono: Merger atau Bubarkan Saja!
Senin 22-09-2025,18:57 WIB
Negara Bukan Pebisnis, Deni Wicaksono Imbau Pemerintah Tak Pungut Berlebihan dari Rakyat
Senin 15-09-2025,11:56 WIB
Yordan Batara Goa Dorong BRIDA Manfaatkan Anggaran untuk Riset yang Solutif
Kamis 11-09-2025,15:03 WIB
Deni Wicaksono Usulan Merger BUMD Bermasalah dan Merugi
Rabu 10-09-2025,21:39 WIB
Deni Wicaksono: Anggaran Kunker dan Pokir Dialihkan ke Program Pro Rakyat
Terpopuler
Selasa 23-09-2025,15:33 WIB
Prediksi AC Milan vs Lecce: Massimiliano Allegri Konfirmasi Christopher Nkunku Siap Main
Selasa 23-09-2025,17:00 WIB
SnackVideo Hadir di Kebumen, Sukses Gelar Program CSR Musim Kedua
Rabu 24-09-2025,07:14 WIB
Rating Pemain Liverpool Usai Singkirkan Southampton di Carabao Cup, Federico Chiesa Underrated!
Selasa 23-09-2025,18:02 WIB
Sinopsis Film Horor Dia Bukan Ibu, Ketika Ibumu Bukan Lagi yang Dulu
Selasa 23-09-2025,19:11 WIB
Prediksi Levante vs Real Madrid, Alonso Targetkan Kemenangan Demi Kumpulkan Poin Maksimal
Terkini
Rabu 24-09-2025,13:34 WIB
BUMD Tak Produktif Bebani Anggaran, Deni Wicaksono: Merger atau Bubarkan Saja!
Rabu 24-09-2025,13:00 WIB
Tiga Oscar! One Battle After Another Hadirkan Leonardo DiCaprio hingga Benicio del Toro
Rabu 24-09-2025,12:43 WIB
Khofifah Gelar Pasar Murah ke-99 di Jombang, Harga Sembako Jauh di Bawah Pasar
Rabu 24-09-2025,12:35 WIB
Kronologi Kasus Senior Paksa Maba Unsri Cium Kening, Kampus Bentuk Tim Investigasi
Rabu 24-09-2025,12:28 WIB