SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua orang tersangka kasus penyuapan Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, menjalani proses sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.
Keduanya duduk di kursi pesakitan berkemeja putih sambil mendengarkan dengan seksama pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menyatakan keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. BACA JUGA:Pelaku Penembakan MUI Orang Lampung, Pingsan Sebelum Tewas BACA JUGA:'Penembak' MUI Pakai Air Soft Gun, Lepaskan Peluru Karet, Lukai 3 Staf “Jadi, intinya terbukti, uang suap kepada anggota DPRD Jatim, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 sampai di OTT begitu,” ujar Arif Suhermanto, JPU KPK, Selasa, 2 Mei 2023, usai siang. Ia mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti yang dilakukan secara bertahap, per tahun, termasuk dengan lokasinya. Melalui data itu, pihak JPU menuntut keduanya hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta. BACA JUGA:Brawijaya Awards, Babinsa Bojonegoro Kampanyekan Bank Sampah hingga Program Berbagi Listrik BACA JUGA:Lima Makanan Terenak Se-Kecamatan Jambangan Arif mengatakan, selama proses hukum, kedua pelanggaran hukum kooperatif. Banyak memberikan bantuan dan fakta baru dalam perkara. Hal tersebut menjadikan keduanya berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) . “Itulah, salah satu pertimbangannya, pengajuan JC disetujui, dan mendapat keringanan hukum. Bahwa keduanya bekerja sama dengan baik, dalam proses hukum ini sehingga mempermudah proses hukum," tandas Arif.(*)Dua Terdakwa Aliran Dana Sahat Tua Dituntut 3 Tahun
Selasa 02-05-2023,19:15 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Eko Setyawan
Kategori :
Terkait
Jumat 21-03-2025,23:20 WIB
Gubernur Khofifah Optimistis RPJMD Jatim 2025-2030 Rampung Lebih Cepat Dibanding Target Kemendagri
Jumat 21-03-2025,16:53 WIB
Jawab Tuduhan Merendam HP, Hasto Sebut Ponsel Masih Ada dan Jadi Barang Sitaan KPK
Sabtu 15-03-2025,06:10 WIB
Perintah Hasto Rendam HP Harun Masiku Terungkap di Sidang Perdana, Begini Kronologinya
Jumat 14-03-2025,16:38 WIB
Ada Typo dalam Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Hasto: Dakwaan Tidak Disusun dengan Hati-hati
Jumat 14-03-2025,12:50 WIB
Hasto Sebut Dakwaan KPK Merupakan Produk Daur Ulang
Terpopuler
Minggu 30-03-2025,09:00 WIB
Pelatih Anyar Juventus Igor Tudor Puji Kenan Yildiz: Calon Bintang Bianconeri!
Minggu 30-03-2025,13:05 WIB
Masjid Al Akbar Surabaya Gelar Salat Idul Fitri 2025 Pukul 06.00 WIB, Kapasitas 50 Ribu Jamaah
Minggu 30-03-2025,19:27 WIB
Jadwal Persebaya April 2025, Bajol Ijo Tantang Persija dan Arema FC!
Minggu 30-03-2025,08:30 WIB
5 Momen Lucu Cha Eun Woo di Variety Show, Nomor 2 Bikin Malu Berat!
Minggu 30-03-2025,16:30 WIB
Cara Membuat Kartu Ucapan Idulfitri 2025 di Canva
Terkini
Senin 31-03-2025,06:30 WIB
Film Horor Pabrik Gula Tayang Hari Ini! Hadir dalam Dua Versi Kengerian
Senin 31-03-2025,06:00 WIB
Ketupat Sayur Paling Dicari Saat Lebaran! Ini Kisahnya...
Senin 31-03-2025,05:47 WIB
Jadikan Momentum Mudik untuk Cek Batas Tanah di Kampung Halaman
Senin 31-03-2025,05:45 WIB
Idulfitri Hari Ini, Gubernur Undang Masyarakat ke Grahadi dan Kediamannya di Jemur Wonosari, Cek Jadwalnya
Senin 31-03-2025,05:33 WIB