SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua orang tersangka kasus penyuapan Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, menjalani proses sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.
Keduanya duduk di kursi pesakitan berkemeja putih sambil mendengarkan dengan seksama pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menyatakan keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. BACA JUGA:Pelaku Penembakan MUI Orang Lampung, Pingsan Sebelum Tewas BACA JUGA:'Penembak' MUI Pakai Air Soft Gun, Lepaskan Peluru Karet, Lukai 3 Staf “Jadi, intinya terbukti, uang suap kepada anggota DPRD Jatim, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 sampai di OTT begitu,” ujar Arif Suhermanto, JPU KPK, Selasa, 2 Mei 2023, usai siang. Ia mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti yang dilakukan secara bertahap, per tahun, termasuk dengan lokasinya. Melalui data itu, pihak JPU menuntut keduanya hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta. BACA JUGA:Brawijaya Awards, Babinsa Bojonegoro Kampanyekan Bank Sampah hingga Program Berbagi Listrik BACA JUGA:Lima Makanan Terenak Se-Kecamatan Jambangan Arif mengatakan, selama proses hukum, kedua pelanggaran hukum kooperatif. Banyak memberikan bantuan dan fakta baru dalam perkara. Hal tersebut menjadikan keduanya berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) . “Itulah, salah satu pertimbangannya, pengajuan JC disetujui, dan mendapat keringanan hukum. Bahwa keduanya bekerja sama dengan baik, dalam proses hukum ini sehingga mempermudah proses hukum," tandas Arif.(*)Dua Terdakwa Aliran Dana Sahat Tua Dituntut 3 Tahun
Selasa 02-05-2023,19:15 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Eko Setyawan
Kategori :
Terkait
Jumat 17-10-2025,08:52 WIB
DPRD Jatim Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Momentum Benahi Sistem Ketenagakerjaan
Senin 13-10-2025,20:23 WIB
Fraksi PDIP Usulkan 6 Rekomendasi Penanggulangan Bencana di Jawa Timur
Senin 13-10-2025,11:48 WIB
Sidang Tipikor untuk 9 Tersangka Korupsi Pertamina Dimulai, Salah Satunya Anak Riza Chalid
Sabtu 11-10-2025,10:40 WIB
Dana dari Pusat Dipangkas, DPRD Jatim Gali Langkah Konkret untuk Tingkatkan PAD
Jumat 10-10-2025,09:27 WIB
Keselamatan Jadi Prioritas, DPRD Jatim Kawal Investigasi dan Evaluasi Tambang Magetan
Terpopuler
Senin 20-10-2025,17:54 WIB
Rumah Produksi Tayangan Kontroversial Santri dan Kiai Lirboyo di Trans 7 Gulung Tikar
Selasa 21-10-2025,07:16 WIB
Lirik dan Terjemahan FOCUS Milik Hearts2Hearts, Cinta Pertama yang Jadi Sumber Kekuatan
Senin 20-10-2025,14:51 WIB
Kabar Buruk! BSU Oktober Batal Cair, Ini Penjelasan Kemnaker
Senin 20-10-2025,15:36 WIB
Honda dan Yamaha Bangkit Bersamaan! Marini & Rins Bikin Kejutan di MotoGP Seri Asia 2025
Senin 20-10-2025,19:14 WIB
Nico Paz Tampil Mengesankan di Como, Real Madrid Wajib Pantau Kembali Sang Wonderkid
Terkini
Selasa 21-10-2025,14:05 WIB
Mobil Mewah Kiai
Selasa 21-10-2025,14:00 WIB
Deretan Pondok Pesantren Terbaik di Indonesia: Perpaduan Tradisi, Ilmu, dan Modernisasi
Selasa 21-10-2025,13:54 WIB
Purbaya Siapkan Operasi Sikat Mafia Tekstil dan Baja, Sudah Kantongi Daftar Namanya
Selasa 21-10-2025,13:53 WIB
Wali Kota Bekasi Bantah Sindiran Menkeu tentang Kasus Jual Beli Jabatan
Selasa 21-10-2025,13:44 WIB