SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua orang tersangka kasus penyuapan Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, menjalani proses sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.
Keduanya duduk di kursi pesakitan berkemeja putih sambil mendengarkan dengan seksama pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menyatakan keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. BACA JUGA:Pelaku Penembakan MUI Orang Lampung, Pingsan Sebelum Tewas BACA JUGA:'Penembak' MUI Pakai Air Soft Gun, Lepaskan Peluru Karet, Lukai 3 Staf “Jadi, intinya terbukti, uang suap kepada anggota DPRD Jatim, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 sampai di OTT begitu,” ujar Arif Suhermanto, JPU KPK, Selasa, 2 Mei 2023, usai siang. Ia mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti yang dilakukan secara bertahap, per tahun, termasuk dengan lokasinya. Melalui data itu, pihak JPU menuntut keduanya hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta. BACA JUGA:Brawijaya Awards, Babinsa Bojonegoro Kampanyekan Bank Sampah hingga Program Berbagi Listrik BACA JUGA:Lima Makanan Terenak Se-Kecamatan Jambangan Arif mengatakan, selama proses hukum, kedua pelanggaran hukum kooperatif. Banyak memberikan bantuan dan fakta baru dalam perkara. Hal tersebut menjadikan keduanya berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) . “Itulah, salah satu pertimbangannya, pengajuan JC disetujui, dan mendapat keringanan hukum. Bahwa keduanya bekerja sama dengan baik, dalam proses hukum ini sehingga mempermudah proses hukum," tandas Arif.(*)Dua Terdakwa Aliran Dana Sahat Tua Dituntut 3 Tahun
Selasa 02-05-2023,19:15 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Eko Setyawan
Kategori :
Terkait
Senin 19-05-2025,18:36 WIB
DPRD Jawa Timur Setujui LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024
Senin 19-05-2025,13:32 WIB
Rudi Suparmono Terima Rp 21 Miliar Selama Menjabat Sebagai Ketua Pengadilan
Senin 19-05-2025,12:42 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima SGD 43 Ribu Atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Senin 19-05-2025,10:23 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Selasa 13-05-2025,13:02 WIB
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Mengusulkan Model KSO untuk Pemanfaatan Aset Daerah
Terpopuler
Jumat 30-05-2025,00:16 WIB
PSG Buru Trofi Impian, Inter Milan Buru Kejayaan Lama
Jumat 30-05-2025,10:02 WIB
Harga Emas Hari Ini, Jumat 30 Mei 2025, Antam di Pegadaian Mengalami Penurunan
Jumat 30-05-2025,14:00 WIB
5 Pemeran Utama Losmen Bu Broto The Series, dari Maudy Koesnaedi sampai Wulan Guritno
Jumat 30-05-2025,13:20 WIB
6 Fakta di balik Produksi Film Mission: Impossible The Final Reckoning
Jumat 30-05-2025,13:39 WIB
Gasperini Tinggalkan Atalanta: AS Roma Belum Deal, Juventus Coba Menjegal
Terkini
Jumat 30-05-2025,18:50 WIB
Surabaya Tourism Awards 2025, Hari Pertama, Finalis Objek Wisata dan Hotel Tampilkan Produk Andalan
Jumat 30-05-2025,18:32 WIB
20 Tahun Penjara untuk Dokter Bedah Prancis yang Lecehkan Ratusan Anak
Jumat 30-05-2025,17:17 WIB
Tersangka Insiden Parade Liverpool Ternyata Problematik, Ini Track Record-nya!
Jumat 30-05-2025,16:54 WIB