SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua orang tersangka kasus penyuapan Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, menjalani proses sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.
Keduanya duduk di kursi pesakitan berkemeja putih sambil mendengarkan dengan seksama pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menyatakan keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. BACA JUGA:Pelaku Penembakan MUI Orang Lampung, Pingsan Sebelum Tewas BACA JUGA:'Penembak' MUI Pakai Air Soft Gun, Lepaskan Peluru Karet, Lukai 3 Staf “Jadi, intinya terbukti, uang suap kepada anggota DPRD Jatim, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 sampai di OTT begitu,” ujar Arif Suhermanto, JPU KPK, Selasa, 2 Mei 2023, usai siang. Ia mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti yang dilakukan secara bertahap, per tahun, termasuk dengan lokasinya. Melalui data itu, pihak JPU menuntut keduanya hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta. BACA JUGA:Brawijaya Awards, Babinsa Bojonegoro Kampanyekan Bank Sampah hingga Program Berbagi Listrik BACA JUGA:Lima Makanan Terenak Se-Kecamatan Jambangan Arif mengatakan, selama proses hukum, kedua pelanggaran hukum kooperatif. Banyak memberikan bantuan dan fakta baru dalam perkara. Hal tersebut menjadikan keduanya berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) . “Itulah, salah satu pertimbangannya, pengajuan JC disetujui, dan mendapat keringanan hukum. Bahwa keduanya bekerja sama dengan baik, dalam proses hukum ini sehingga mempermudah proses hukum," tandas Arif.(*)Dua Terdakwa Aliran Dana Sahat Tua Dituntut 3 Tahun
Selasa 02-05-2023,19:15 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Eko Setyawan
Kategori :
Terkait
Selasa 21-01-2025,16:35 WIB
Ribut-ribut HGB di Perairan Surabaya, DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov dan BPN!
Kamis 16-01-2025,12:13 WIB
Wabah PMK Makin Ganas, Pimpinan DPRD Jatim Usulkan 'BJPS' untuk Hewan Ternak!
Senin 13-01-2025,20:47 WIB
Pemprov Jatim Siapkan Anggaran Rp 800 Miliar untuk MBG
Sabtu 11-01-2025,13:50 WIB
KPK Bantah Tuduhan Menargetkan Sekjen PDIP Hasto Kristianto dalam Kasus Suap
Kamis 09-01-2025,13:21 WIB
Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari PDIP, Bantah Tudingan cawe-cawe Jokowi dalam Kasus Hasto
Terpopuler
Rabu 22-01-2025,07:31 WIB
Rating Pemain Barcelona Usai Hajar Benfica: Szczesny Hancur Lebur, Untung Ada Raphinha
Rabu 22-01-2025,06:27 WIB
Liverpool vs LOSC 2-1: Arne Slot Mengaku Sulit Kalahkan Les Dogues
Rabu 22-01-2025,10:58 WIB
Thiago Motta Marah Setelah Juventus Ditahan Imbang Club Brugge, Penyerang Tumpul!
Rabu 22-01-2025,08:33 WIB
Patrick Dorgu Selangkah lagi Gabung MU, Lecce Siap Lepas dengan Rp 679 M
Rabu 22-01-2025,04:33 WIB
Atalanta vs Sturm Graz 5-0: La Dea Kini Berani Bidik 8 Besar
Terkini
Rabu 22-01-2025,23:09 WIB
Pagar Laut Tangerang dan Lemahnya Tangan Besi Kekuasaan: Negara yang Tertidur di Tengah Ombak
Rabu 22-01-2025,22:58 WIB
Anak Mama Bunuh Satpam
Rabu 22-01-2025,22:43 WIB
Haul Gus Dur Ke-15: Budaya Moderasi
Rabu 22-01-2025,21:59 WIB
Orientasi Kinerja Ilmuwan: Using and Publication
Rabu 22-01-2025,21:41 WIB