SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap modus pembunuhan di gudang peluru, Benteng Kedung Cowek yang terjadi April lalu.
Setelah menerima hasil otopsi dari tim forensik, polisi memastikan bahwa jenazah tersebut adalah ND (14). Remaja yang dilaporkan hilang oleh keluarganya, 17 April 2023 lalu. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka. Y (16) orang yang pernah menjalin asmara dengan korban, serta R (14) rekan Y. Hasil otopsi mengungkapkan ND dibunuh. Lehernya disayat dengan pisau. Polisi pun melakukan penyidikan terhadap dua tersangka. BACA JUGA:Ayo Ketemu Bruno Moreira di Persebaya Store Kompleks, Ada Banyak Diskon! BACA JUGA:PDIP Surabaya Targetkan 30 Kursi "Dari hasil otopsi ditemukan beberapa tanda kekerasan. Yaitu di kepala dan leher korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryski Wicaksana, saat rilis di Mapolres, Kamis, 11 Mei 2023. Modusnya pun terungkap. Y cemburu karena ND punya kekasih baru. Ia pun mengajak ND ke gudang peluru di Benteng Kedung Cowek. "Korban diajak ke gudang peluru. Di sana ia disekap dengan tali ini. Yang melakukan itu Y. Sedangkan R membantu dengan menjaga di luar memantau situasi," terang Arief. BACA JUGA:Eri Cahyadi Temui KemenPUPR, Persebaya Akhirnya Bisa Main di GBT BACA JUGA:Hasil Undian Piala Asia 2023, Indonesia Jumpa Jepang Usai menghabisi ND, Y mengambil HP nya. Tanpa rasa bersalah Y juga memamerkan HP hasil kejahatannya kepada beberapa temannya. Y mengaku bahwa itu adalah Hp barunya. Terungkapnya kelakuan keji Remaja 16 tahun itu tidak lepas dari keterangan keluarga korban. Saat ND dilaporkan menghilang. Keluarga mendapat informasi kalau ND sempat pergi dengan Y ke Gudang Peluru. "Ada temennya Y yang sempat di video call sama Y itu liat adik saya bersama Y dan temannya laki-laki," ujar Setiawan Adi kakak kandung korban saat ditemui awak media di rumahnya, Senin, 8 Mei 2023. BACA JUGA:Otopsi Selesai, Jenazah di Gudang Peluru Kedung Cowek Dipastikan Remaja yang Hilang BACA JUGA:Daftarkan Bacaleg ke KPU Jatim, Nasdem Targetkan 19 KursiKemudian selama tiga hari berturut-turut keluarga korban mendatangi rumah Y. Sejak 17-19 April 2023. Namun Y selalu menyangkal kalau sempat keluar dengan ND. Ia berkilah kalau tidak keluar rumah saat kejadian.
Saat mendatangi rumah Y, salah satu teman Y menarik Setiawan keluar. “Bilang kalau tanggal 16 April 2023 itu dia sempat terima video call dari Y lihat adik saya disana (gudang peluru Kedung Cowek)," kata Setiawan.
Temannya itu juga sempat dipameri Hp baru. Setiawan yang yakin kalau Y berbohong, menceritakan hal tersebut kepada polisi. Hingga tersingkaplah 2 pelaku yang diduga membunuh ND. Y dan R Dijerat pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau pasal 81 ayat (1) jo. 76d dan atau pasal (82) ayat (1) jo. 76e UU. RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.(*)