JAKARTA, HARIAN DISWAY - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diperpanjang. Dari yang sebelumnya empat tahun kini menjadi lima tahun. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis, 25 Mei 2023.
Hakim konstitusi Anwar Usman yang membacakan putusan menyampaikan bahwa MK mengabulkan permohonan seluruhnya. Keputusan hakim sebenarnya tidak bulat. Empat dari sembilan hakim menyampaikan dissenting opinion.
Hakim konstitusi yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK adalah Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
BACA JUGA:Tanggapan Risma Saat Kantor Kemensos Digeledah KPK
Anwar menyatakan gugatan Nurul Gufron tersebut sudah beralasan menurut hukum. Bahwa pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen. Terutama yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance.
Tentu, keputusan MK itu menuai pro dan kontra. Salah satunya dari mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ia merasa sedih lantaran putusan tersebut hadir pada saat kinerja KPK yang saat ini dinilai sudah mulai melemah.
"Kita prihatin dengan kondisi KPK dan kemudian ada perpanjangan. Ketika bicara kondisi KPK yang lemah, jawaban saya adalah Inna lillahi wa Inna ilaihi Raji'un," katanya kepada wartawan di Mabes Polri.
Namun, Novel beranggapan masa jabatan pimpinan KPK yang lima tahun itu tak akan berlaku di era kepemimpinan Firli Bahuri Cs. Mengingat, pengangkatan pimpinan KPK selalu dilakukan berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh presiden. Sementara dalam SK yang diteken oleh Presiden Jokowi sebelumnya, periode tugas Firli Bahuri Cs sampai 2023 saja. "Dari perspektif hukum saya melihat ya seperti itu," terangnya. (*)