Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1 Triliun Akibat Investasi Fiktif
KPK apresiasi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, dalam kasus korupsi investasi fiktif.-Ayu Novita-Disway.id
HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dalam kasus Korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Kosasih dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Pengadaan Fiktif PT Pembangunan Perumahan
Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman dengan wajib membaray uang pengganti sebesar Rp29 miliar serta sejumlah valas dari berbagai mata uang asing, di antaranya USD127.057; SGD283.002; EUR10.000; THB1.470; GBP30; JPY128.000; HKD500; KRW1.262.000; dan Rp2.877.000,00 dengan subsidier 3 tahun.
"Putusan ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana investasi di BUMN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa 7 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Hingga Rp 1 Triliun
Selain Kosasih, Majelis Hakim juga memvonis mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai terdakwa dan terbukti bersalah.
Ekiawan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.664, atau diganti dengan 2 tahun penjara apabila tidak dibayar.
BACA JUGA:KPK Sita 6 Apartemen Milik Dirut Nonaktif PT Taspen
Dalam persidangan, Majelis Hakim turut memerintahkan penyitaan Unit Penyertaan Reksadana sebanyak 996,694,959.5143 unit untuk diranpas negara dan digunakan sebagai pemulihan kerungian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan bahwa putusan tersebut sejalan dengan semangat KPK dalam menegakkan hukum serta memulihkan keuangan negara.
"Tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal," terang Budi.
BACA JUGA:KPK Panggil Anggota Komite PT Taspen untuk Dalami Kasus Investasi Fiktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: