Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1 Triliun Akibat Investasi Fiktif

Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1 Triliun Akibat Investasi Fiktif

KPK apresiasi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, dalam kasus korupsi investasi fiktif.-Ayu Novita-Disway.id

Selain dua terdakwa tersebut, KPK juga menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat persidangan terungkap bahwa praktik investigasi fiktif di PT Taspen berdampak besar pada kerugian dana program tabungan hati tua (THT), yang merupakan milik sekitar 4,8 juta aparatur sipil negara (ASN).

"Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya, dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius, agar praktik-praktik investasi fiktif ini dapat dicegah," tegasnya.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen

Diketahui sebelumnya bahwa KPK telah menahan Kosasuh dan Ekiawan atas dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen pada periode 2016 – Maret 2024.

Mereka diduga menempatkan dana investasi sebesar RP1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, dan ternyata bersifat fiktif.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, praktik tersebut telah memberikan keuntungan besar bagi sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • PT IIM mendapat Rp 78 miliar.
  • PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar.
  • PT PS sekitar Rp 102 juta.
  • PT SM sejumlah Rp 44 juta. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: