JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memulai proses pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN. Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 5 Juni 2023.
"Sudah pelaksanaan," ujar Isa Rachmatawarta, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan seperti dikutip dari CNBC, Selasa 6 Juni 2023.
Pencairan gaji ke-13 diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, sedangkan aspek teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.
PP Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan bahwa tunjangan gaji ke-13 Tahun 2023 diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan terhadap bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pasal 3 PP tersebut menjabarkan penerima tunjangan gaji ke-13, yang meliputi PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara mulai dari Presiden, Wakil Presiden, hingga bupati.
Terdapat juga penerima lainnya seperti menteri, wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, anggota DPR, dan pejabat-pejabat lainnya.
BACA JUGA:Bersih-Bersih Koruptor PT Waskita, Kementerian BUMN Gandeng BPKP
BACA JUGA:PAN: Siapapun Presidennya, yang Penting Erick Thohir Cawapresnya
Selain itu, para honorer atau pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13, namun dengan beberapa syarat. Mereka harus menjadi Warga Negara Indonesia dan telah melaksanakan tugas organisasi secara penuh dan terus-menerus selama setidaknya satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Besaran tunjangan hari raya sebelumnya telah diatur dalam Pasal 6 PMK Nomor 39 Tahun 2023, yang mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Bagi CPNS pusat, besaran gaji ke-13 diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) PMK tersebut. Besarannya mencakup 80% dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki. (*)