BACA JUGA:Bukan Guru Les Bukan Lagi Kekasih, Sang Ayah Ungkap Hubungan Sebenarnya Angelina dan Roy
Jurang itu sedalam sekitar 30 meter dari tanah pijakan tersangka. Di kawasan sekitar itu banyak sampah. Bungkusan dilempar ke jurang, nyangkut di pohon pada kedalaman sekitar 20 meter. Bungkusan pun masih terlihat dari atas.
Petugas keamanan hutan Tahura (Taman Hutan Raya) Gajah Mungkur sempat melihat bungkusan tersebut dari atas. Dikira sampah. Tidak dicek, karena poisisi sedalam 20 meter.
Petugas tahura melakukan evakuasi setelah diminta polisi dari Polrestabes Surabaya agar membantu evakuasi jenazah pada Rabu, 7 Juni 2023, sekitar pukul 14.00. Itu lebih dari sebulan sejak Angelina dibunuh.
Tersangka Roy, setelah membuang bungkusan jenazah, membuang barang-barang milik Angelina di sungai di Mojokerto. Kecuali HP. Sebab, HP Angelina dijual Roy, kemudian mobil Xpander digadaikan Roy.
Bambang, ayahanda Angelina, kepada wartawan mengatakan, Angelina tidak pernah mengatakan kepada keluarga soal pacaran dengan Roy. Namun, Bambang menduga, mereka tidak pacaran secara benar. Sebab, Roy sudah beristri dan beranak. Juga, beda usia, Roy 19 tahun lebih tua.
BACA JUGA:Pembunuhan Angelina, Mengapa Cinta Terlarang Bisa Terjadi?
Bambang: ”Yang beredar kabar selama ini, kan, ada simpang siur soal hubungan mereka ini diduga ke arah asmara. Menurut saya, bukan seperti itu. Menurut saya, Roy ini memang menggaet beberapa wanita untuk membodohi (moroti, Red). Jadi, bukan benar-benar ingin menjalin asmara dengan benar, tetapi hanya ingin menguasai hartanya.”
Saat konferensi pers, Roy dihadirkan. Ditanya wartawan, Roy mengatakan, dirinya menyesal membunuh Angelina. Ia mengatakan tidak berencana membunuh Angelina.
Roy membunuh Angelina karena mengatakan utang puluhan juta rupiah ke Angelina. Sebab, Roy terjerat utang. Angelina mengatakan tidak punya uang sebanyak yang diminta Roy. Kemudian, Roy mengatakan hendak menggadaikan mobil Xpander itu.
Namun, mobil tersebut bukan milik Angelina, melainkan milik kakak Angelina. Angelina pun menolak keras. Dalam cekcok itulah, Roy membunuh.
Meski Roy mengatakan tidak berniat membunuh Angelina, polisi menerapkan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Sebaliknya, Roy mengatakan tidak berniat membunuh Angelina demi menghindari Pasal 340. Atau, supaya dikenai Pasal 338 KUHP, pembunuhan biasa (tidak direncanakan).
Pembunuhan berencana diatur Pasal 340 KUHPidana. Bunyinya: ”Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu, merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Di pasal tersebut, pembunuhan berencana berunsur sengaja. Dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam tiga bentuk kesengajaan.
1. Kesengajaan sebagai tujuan
2. Kesengajaan sebagai kepastian