SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan Ikhwan Nursyujoko, Kamis , 22 Juni 2023 malam. Ia ditahan terkait paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit TNI, pada 2018 lalu.
Ikhwan merupakan kontraktor dari PT. Neocelindo Inti Beton cabang Bandung yang mengaku mendapatkan proyek pembangunan rumah prajurit setara tower enam lantai. Kemudian, pekerjaan diberikan kepada PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU).
“Sebagai biaya relokasi, Tersangka IN meminta uang kepada PT. SPU sebesar Rp 1.250.000.000. Namun ternyata proyek itu fiktif,” ujar Kajati Jawa Timur Mia Amiati, usai proses penahanan tersangka di rutan Kejati.
Selain Ikhwan, Kejati Jawa Timur juga menetapkan DK sebagai tersangka. Saat kasus tersebut terjadi, DK berstatus anggota TNI aktif berpangkat Letnan Kolonel. “DK mengatasnamakan TNI, akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit. Ia juga menerima gratifikasi dari IN,” papar Mia.
BACA JUGA:Titan ‘Remuk’ Di Bawah Air, 5 Penumpang Tewas
BACA JUGA:Tidak Ada Dana Miliaran Mengalir Ke Al-Zaytun, Kemenag Tegur Ridwan Kamil: Kalau Bicara Pakai Data
Karena ada salah satu tersangka merupakan anggota TNI, maka penanganan perkaranya dilakukan secara koneksitas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Artinya, tim yang menangani perkara tersebut harus terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum.
Sebelumnya Dwi Fendi Pamungkas mantan Dirut PT. Sier Puspa Utama, dan Agung Budhi Satriyo mantan Kepala Biro Teknik telah divonis satu tahun enam bulan penjara. Namun pihak Kejati Jatim mengajukan banding karena vonis tersebut dianggap terlalu ringan bagi kedua terdakwa.(*)