JAKARTA, HARIAN DISWAY - Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) berat telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo sejak 11 Januari 2023 lalu. Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan memulai implementasi penyelesaian non Yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan Presiden Jokowi. Negara mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa. “Pengakuan ini menjadi niscaya. Artinya, memang harus diakui oleh negara karena telah ditetapkan oleh Komnas HAM sesuai dengan konstitusional yang telah diberikan oleh negara,” ujar Mahfud MD, dikutip dari Instagram @mohmahfudmd. Kemudian, pemerintah akan berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat pada masa mendatang. “Pemerintah juga berjanji akan berusaha memulihkan hak-hak para korban HAM,” imbuh Mahfud. Mahfud menyampaikan bahwa pemulihan hak-hak juga diberikan kepada keluarga korban HAM. Termasuk keluarga korban yang tinggal di luar negeri. Nantinya, Program Pemulihan hak-hak konstitusional para korban dan keluarganya akan melibatkan 19 kementrian dan lembaga. BACA JUGA:Mencapai Generasi Indonesia Emas 2045 Lewat Kampung KB Bentukan BKKBN BACA JUGA:Tenang dan Percaya Diri Jadi Kunci Chico Aura Dwi Wardoyo Juara Taipei Open 2023 Kemenkes bakal memberikan program Kartu Indonesia Sehat (gratis berobat di Rumah Sakit), Kemendikbud memberi bea siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga kuliah, Kemenlu dan Kemenkumham menyediakan golden visa, second home visa KITAS/KITAP untukorban dan keluarganya. Sementara itu, Kemen-PUPR akan membangunkan Living Park tentang HAM di lokasi Rumah Geduong Kick Off implementasi itu akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo di Rumah Geduong, Kabupaten Pidi, Aceh, Selasa mendatang, 27 Juni 2023. Pada kesempatan itu, Presiden akan menandatangai prasasti dan menyapa para korban HAM dan keluarganya. Berikut ini 12 peristiwa pelanggaran HAM yang diakui Pemerintah:-
Peristiwa Pembantaian orang-orang yang dituduh PKI 1965-1966.
Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985.
Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.
Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.
Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.
Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.
Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002.
Peristiwa Wamena, Papua 2003.
Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003. (*)