Heboh KDRT Tangsel

Kamis 20-07-2023,04:00 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Kedua, publik, bersama media massa dan media sosial, melakukan intervensi hukum yang sangat dahsyat. Akibatnya, polisi terpengaruh. Karena itu, polisi mengubah pasal yang dituduhkan kepada tersangka.

Dua hal itu sama-sama negatif. Atau buruk bagi pembangunan penegakan keadilan di Indonesia. Aparat penegak hukum dan semua masyarakat wajib merenungkan itu, lalu sama-sama menghindari dua hal tersebut di atas.

Itu di luar fakta berikut ini:

Budyanto pada 2021 menyelundupkan ribuan pil ekstasi, dikemas dalam kapsul obat Covid-19. Tapi, barang bukti ternyata berubah jadi puluhan pil ekstasi. Akhirnya, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis hukuman tujuh bulan penjara. Dijalani Budyanto dan ia sudah bebas penjara.

Fakta terakhir itu bisa jadi kausalitas dengan kehebohan kasus KDRT Budyanto-Tiara. Tapi, bisa juga tidak ada hubungan sama sekali. Bergantung siapa yang menilai. (*)

 

Kategori :