Heboh KDRT Tangsel
Ilustrasi kasus KDRT di Tangsel antara tersangka dan polisi. -Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Budyanto, 38, dan polisi seperti animasi Tom and Jerry. Ia menganiaya istri, Tiara, 21, yang hamil empat bulan, Rabu, 12 Juli 2023. Ditetapkan sebagai tersangka, tapi tak ditahan. Setelah viral, Budyanto diburu. Akhirnya ditangkap di apartemen di Bandung, Selasa, 18 Juli. Dilepas, diburu, ditangkap.
PERTANYAAN masyarakat, mengapa semula dilepas? Mengapa tidak langsung ditahan saja? Pertanyaan itu mendiskreditkan Polri. Seolah kerja polisi tidak efisien. Memburu tersangka yang semula sudah ada di kantor polisi. Polisi mengeluarkan energi yang semestinya tidak perlu.
Namun, masyarakat harus menyimak detail perjalanan perkara itu. Secara hukum, polisi sudah benar. Sebaliknya, warganet tidak banyak yang paham hukum. Hasilnya tidak klop. Polisi menerima dampak negatif.
Padahal, dikutip dari lembaga survei Indikator Politik Indonesia, Minggu, 2 Juli 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sangat tinggi. Survei dilaksanakan pada 20–24 Juni 2023 terhadap 1.220 responden. Teknik wawancara tatap muka oleh pewawancara terlatih.
Hasilnya, 76,4 persen masyarakat percaya pada Polri. Itu melonjak jauh dibanding saat perkara Ferdy Sambo tahun lalu yang di bawah 50 persen. Bahkan, posisi sekarang masih lebih tinggi daripada sebelum merosot akibat kasus Sambo, yang 74 persen.
BACA JUGA:Kasus KDRT di Tangsel: Setelah Dilepas, Tersangka Ini Diburu
BACA JUGA:KDRT Istri Hamil, Suami Tidak Ditahan, Heboh
Detail perkara KDRT itu, seperti diberitakan banyak media massa dan media sosial, intinya sebagaimana berikut.
Budyanto menganiaya Tiara di rumah mereka di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Menghebohkan tetangga. Lalu, dilerai tetangga. Namun, Budyanto masih juga menyeret Tiara dengan menjambak rambut. Warga merekam video, lalu menyebarkan via internet. Pihak ortu Tiara juga memotret wajah Tiara yang bonyok. Dagu lebam. Disebar ke medsos. Alhasil, viral.
Ayah Tiara, Marjali, 60, lapor ke Polres Tangsel. Tiara divisum (untuk bukti KDRT). Budyanto disidik, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, ia tidak ditahan. Mengapa?
Kepala Unit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto kepada wartawan, Jumat, 14 Juli, mengatakan, ”Tidak kami tahan karena penganiayaan ringan.”
Budyanto dikenai Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Bunyi Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT: ”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri, atau sebaliknya, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian, atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.”
Pasal 44 UU PKDRT terdiri atas empat ayat. Ayat 1 mengatur perincian KDRT. Ayat 2 aksi KDRT yang menyebabkan korban luka berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kdrt di tangsel