Kasus KDRT di Tangsel: Setelah Dilepas, Tersangka Ini Diburu

Kasus KDRT di Tangsel: Setelah Dilepas, Tersangka Ini Diburu

Ilustrasi buron KDRT di Tangsel. -Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Perkara ini unik. Suami inisial BD penganiaya istri, TM, yang semula tidak ditahan polisi, kini diburu polisi. Beda waktu cuma sehari. BD jadi tersangka pada Jumat, 14 Juli 2023, esoknya sudah berstatus diburu. Perubahan drastis itu karena dua hal. 

PEJABAT yang mengumumkan perkara itu berbeda. Pada Jumat, yang menyatakan bahwa BD tidak perlu ditahan adalah Kepala Unit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto. Esoknya, diumumkan Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria.

Terjadi perubahan (penambahan) perkara. Semula Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sehari kemudian, bertambah dengan pengancaman. Terdakwa mengancam akan membunuh keluarga korban.

BACA JUGA:KDRT Istri Hamil, Suami Tidak Ditahan, Heboh

BACA JUGA:KDRT Robek Vagina Pengidap Sadisme Seksual

BACA JUGA:Heboh KDRT Balqis dari Kapolda sampai Menko

Namun, dugaan pelanggaran hukum tambahan masih akan disidik polisi. Bukti hukum sudah diterima polisi, tapi belum dikonfirmasi terhadap tersangka yang kini melarikan diri.

Seperti diberitakan, BD menganiaya TM. Kejadian Rabu, 12 Juli 2023, pukul 04.00 WIB di perumahan tersebut. Di keheningan pagi itu suasana di sana dirobek jerit tangis ibu muda, TM, 21, karena dipukuli suami, BD, 38. Segera para tetangga berdatangan melerai. Suami istri itu dipisahkan.

Setelah tetangga beranjak meninggalkan rumah pasutri itu, BD menyeret TM masuk rumah. TM menolak, tapi tetap diseret masuk. Menjerit lagi. Saat itulah ada warga yang merekam video. Diunggah di medsos. Di antaranya oleh @seputartangsel dan @kegblgnunfaedh. Jadilah viral.

Di media sosial, tampak foto wajah korban luka cukup serius. Di kuping, dahi, hidung, dan bibir. Kelihatan dagunya juga membiru.

BD disidik pada Jumat, tapi tidak ditahan. Sebab, ia melanggar Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT, penganiayaan ringan. Ancaman hukuman maksimal empat bulan penjara. Karena ancaman hukumannya segitu, BD tidak perlu ditahan. Ia pun dilepas.

Ketika diperiksa polisi, lalu istirahat untuk merokok, BD mengirim chat WhatsApp kepada istrinya. Berupa voicemail. Berisi ancaman bunuh. Itu diungkapkan ayah TM bernama Marjali yang sehari-hari juga tinggal bersama suami istri yang berkonflik itu.

Marjali kepada wartawan: ”Ia (BD) mengancam akan membabat kami. Ia mau membantai satu keluarga kami, satu per satu segala macam. Emang saya ayam kampung?”

Bunyi ancamannya diungkap Marjali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: