Kasus KDRT di Tangsel: Setelah Dilepas, Tersangka Ini Diburu

Kasus KDRT di Tangsel: Setelah Dilepas, Tersangka Ini Diburu

Ilustrasi buron KDRT di Tangsel. -Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

”Mohon maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai satu keluarga, satu per satu gua bantai.”

”Tapi, gua juga punya adat yah, siapa yang rusak duluan, berarti itu yang kalah.”

Bukti hukum itu sudah diserahkan Marjali kepada penyidik Polres Tangsel pada Sabtu, 15 Juli 2023. Sejak itu BD dinyatakan diburu polisi.

Ipda Galih Apria: ”Saat ini atas pertimbangan situasi dan pelaku yang diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut.”

Dugaan pelanggaran hukum bertambah ancaman bunuh. Melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1. 

Isinya: Barang siapa melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal ini berlaku jika pelaku tersebut melakukannya secara langsung. Berhadap-hadapan.

Ancaman BD terhadap keluarga korban dilakukan melalui WhatsApp. Melanggar Pasal 29 UU ITE, menyebutkan bahwa barang siapa melakukan ancaman atau menakut-nakuti korban secara sengaja, melalui perangkat elektronik, maka dikenakan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Informasi terbaru, ternyata BD adalah residivis perkara narkoba. Ia pernah dipenjara tujuh bulan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), BD telah divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus narkoba, Rabu, 1 Desember 2021, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Apakah polisi melakukan kesalahan saat melepaskan BD? Jawabnya, tidak. Sebab, ada perkembangan baru dalam perkara tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: