Heboh KDRT Tangsel
Ilustrasi kasus KDRT di Tangsel antara tersangka dan polisi. -Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Ayat 3 KDRT yang menyebabkan korban meninggal. Ayat 4 KDRT ringan. Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap korban.
Siswanto: ”Yang bisa ditahan cuma KDRT luka berat atau korban meninggal. Soal luka berat, silakan cari di Pasal 90 KUHP.”
Pasal 90 KUHP mengatur deskripsi luka berat. Di sana disebut ada tujuh kriteria luka berat:
1) Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
2) Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan mata pencarian.
3) Kehilangan salah satu pancaindra.
4) Mendapat cacat berat.
5) Menderita sakit lumpuh.
6) Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
7) Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Korban Tiara, dianggap polisi, luka ringan. Padahal, syarat penahanan tersangka kejahatan oleh Polri, sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), ada dua: Syarat formil dan materiil.
Syarat formil ada tiga: 1) Tersangka dianggap tidak akan mengulangi perbuatan. 2) Tersangka dianggap tidak berpotensi melarikan diri. 3) Tersangka dianggap tidak menghilangkan barang bukti.
Syarat materiil cuma satu, yakni ancaman hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.
Syarat formil bersifat subjektif. Bergantung penilaian polisi. Syarat materiil pada tersangka Budyanto, dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT. Ancaman hukuman paling lama empat bulan penjara. Jauh di bawah syarat tersangka ditahan, lima tahun penjara ke atas.
Maka, Budyanto tidak ditahan. Sesuai hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kdrt di tangsel