Laju Rata-Rata Kereta Api Semakin Kencang, Kemenhub Peringatkan Hati-Hati Melintas di Perlintasan Sebidang

Minggu 06-08-2023,16:41 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Di masa depan, kecepatan melintas kereta api akan semakin meningkat. Hal ini seiring dengan dibangunnya berbagai infrastruktur rel kereta api dengan rel ganda dan dwi ganda (double-double track/DDT). 

Untuk itu, Kementerian Perhubungan mengingatkan agar masyarakat semakin waspada dan mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang. 

Saat ini perlintasan sebidang memang menjadi penyebab utama kecelakaan kereta api berupa temperan dengan kendaraan. Baru saja terjadi kecelakaan KA Brantas 112 dengan truk di Semarang, Tabrakan KA Dhoho dengan mobil di Jombang dan lain sebagainya.  

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan Kereta Brantas 112, Kemenhub Tambah Instrumen Peringatan Dini di Perlintasan Sebidang

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) tahun 2023, kecepatan kereta sekarang sudah di posisi 120 km per jam dari sebelumnya 80 km/jam. 

Risal bahkan menyebut bahwa kedepannya kecepatan kereta akan mencapai 160 km/jam. “Artinya, kereta sudah tambah cepat ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang,” jelas Risal beberapa waktu lalu. 

Belum lagi, lanjutnya beberapa petak rel saat ini sudah memiliki double track, bahkan double double track. “Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat. Maka, kita harus lebih waspada dengan perlintasan,” katanya. 

BACA JUGA:Perlintasan Sebidang Rawan Laka, Pakar Transportasi Usul Dipasang Videotron

Risal mengungkapkan, perlintasan sebidang menjadi salah satu isu utama dalam  bidang keselamatan perkeretaapian. Untuk mengatasi masalah perlintasan sebidang ini, berbagai langkah sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Tindakan utama yang dilakukan diantaranya adalah dengan tidak pernah mengeluarkan izin perlintasan sebidang, serta terus melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang. 

Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat.

BACA JUGA:Menekan Angka Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Penerobos Palang Pintu Harus Dihukum

“Sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, kita sudah tidak pernah mengeluarkan lagi ijin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi, kecuali sifatnya sementara karena ada pembangunan atau peralihan jalan, itu pun dengan dikawal,” jelasnya.  

Ia menuturkan, DJKA memiliki target untuk menutup seluruh perlintasan sebidang. Target awal dicapai dengan menutup perlintasan sebidang kereta api yang letaknya berdekatan, yakni kurang dari 800 meter. 

Kemudian menutup perlintasan sebidang yang lebar jalannya kurang dari 2 meter. Setelah ditutup, akan dibangun fasilitas seperti early warning system (EWS), pagar sterilisasi jalur kereta api, jembatan penyeberangan orang/kendaraan baik berupa flyover atau underpass. 

Kategori :