HARIAN DISWAY – Bank dunia pada Selasa 8 Agustus 2023 telah mengumumkan akan menghentikan pinjaman baru ke Uganda atas undang-undang anti LGBTQ yang dinilai terlalu kontroversial.
Undang-undang anti LGBTQ tersebut ditetapkan oleh Uganda dengan rincian:
- 10 tahun penjara untuk pelaku homoseksual pria & wanita atau bagi mereka yang mengaku beridentitas LGBTQ atau salah satunya.
- Penjara 10 tahun untuk mereka yang menyentuh bagian vital tubuh orang lain dengan niat melakukan praktik homoseksual atau menikah dengan pasangan sesama jenis.
- Penjara 2 – 10 tahun karena mencoba melakukan perbuatan homoseksual ketika menderita HIV+.
- Penjara 1 – 7 tahun karena menyedeikan tempat atau ruang publik bagi pelaku LGBTQ.
- Penjara 2-5 tahun karena upaya mempromosikan, mengadvokasi, mendanai, atau bahkan mensposori kegiatan dan aktivitas homoseksual.
- Penjara 2 tahun bagi mereka yang bersekongkol untuk melakukan homoseksual.
- Pelaku LGBTQ diwajibkan membayar denda kepada korban.
- Pelaku LGBTQ wajib menjalani tes HIV paks.
Pemberi pinjaman yang berbasis di Washington, DC mengungkapkan bahwa undang-undang anti homoseksualitas Uganda pada dasarnya bertentangan keras dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh kelompok World Bank.
Kelompok tersebut pada bulan Mei menyatakan keprihatinannya atas peraturan anti LGBTQ buatan Uganda yang dinilai tidak konsisten dengan kesepakatan yang telah dijalin oleh kedua belah pihak.
BACA JUGA:Makna dan Sejarah Bendera Pelangi LGBTQ+ yang Berkibar Sepanjang Juni
BACA JUGA:Desa Moncek Tengah Sumenep, Tempat Asal Bunyi Misterius Dinyatakan Aman
Mereka percaya bahwa visi misinya untuk memberantas kemiskinan di dunia akan berhasil jika mencakup seluruh manusia terlepas dari ras, jenis kelamin, hingga orientasi seksual. Bahkan inklusi dan non-diskriminasi menjadi inti dari kinerja bank dunia di seluruh negara.
Selain itu pemberhentian tersebut dilakukan sembari menunggu peninjauan langkah-langkah selanjutnya untuk melindungi minortias seksual dan gender dari diskriminasi serta pengucilan dalam tujuan kinerja mereka.
Presiden bank dunia Ajay Banga dalam kasus yang serupa juga akan meningkatkan pemantauan pihak ketiga dalam mekanisme penanganan keluhan di beberapa negara yang memungkinkan mereka untuk mengabil keputusan korektif sepenuhnya.
Ia mengaku sejauh ini telah mengantongi 170 laporan dari mayoritas sipil yang mendesak dilakukannya tindakan spesifik, konkret, dan secepatnya termasuk menangguhkan pinjaman pada negara anti LGBTQ di masa depan.
Senada dengan laporan tersebut, organisasi hak asasi manusia secara luas ikut mengutuk undang-undang anti LGBTQ terutama bagi negara yang memberlakukan hukuman mati untuk pelaku homoseksualitas.
Meski demikian, bank dunia melalui tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan ke Uganda walau terdapat jeda pembiayaan. (*)