MALANG, HARIAN DISWAY- Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Korban adalah wanita berinisial CR (22), asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Wanita muda ini diduga dijual pacarnya sendiri di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan dua tersangka utama berinisial RM (20) dan JA (19), keduanya warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:Viral! Pengemudi Pajero Ugal-ugalan Ternyata Anak Wakil Ketua DPRD
BACA JUGA:Jokowi Buka-Bukaan di Munas REI: 12,1 Juta Orang Indonesia Tak Punya Rumah
Penangkapan dilakukan unit operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Malang di sebuah hotel wilayah kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. “Kedua tersangka usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa, 8 Agustus 2023.
Taufik menambahkan, kedua tersangka ini pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga RP 700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat. Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan uang Rp 650 ribu, alat kontrasepsi, dan dua buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
BACA JUGA:Lho, Ternyata Ada Kebetulan di Pembunuhan Mahasiswa UI
BACA JUGA:Munas REI: Jokowi Tekankan Kualitas Rumah MBR Jangan Asal-Asalan
Terungkap kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. RM bertindak sebagai penyedia jasa, sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. Dari setiap aksi kejahatan, mereka mendapat keuntungan Rp 50 ribu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, korban dan para tersangka sudah mengenal sejak satu bulan yang lalu. Awalnya, ketiganya sepakat berlibur ke Bromo. Tapi kenyataannya, mereka malah menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama 3 minggu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dikatakan Taufik, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dari berbagai bentuk eksploitasi manusia. “Kepolisian Resor Malang juga akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memberantas sindikat perdagangan manusia yang merusak martabat dan kemanusiaan,” pungkasnya. (*)