BACA JUGA:Habis Manis Sepah Dibuang PSG
Atas dugaan itu Saiful Ilah didakwa melanggar pasal 12 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Ditemui usai persidangan, abah Ipul (panggiran akrab Saiful Ilah) membantah dakwaan JPU KPK. Ia dan tim penasehat hukumnya berencana menyampaikan bantahannya lewat eksepsi, pada sidang pekan depan.
“Tidak-tidak pernah itu (meminta uang atau barang). Semua kewenangan sudah saya limpahkan kepada kepala dinas masing-masing,” kata terdakwa Saiful Ilah
”Kami sangat keberatan dengan dakwaan yang disampaikan tadi. Kami sangat perlu menyampaikan kepada masyarakat karena dulu sudah pernah (disidangkan) dengan perkara yang sama,” timpal Mustofa Abidin, penasehat hukum Saiful Ilah.(*)