SURABAYA, HARIAN DISWAY- Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya di-police line. Polisi juga memberikan plang tanda penyitaan di pintu masuk. Tindakan tersebut buntut dari penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak Pidana pencucian uang," kata Farman Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, saat dikonfirmasi, Senin, 14 Agustus 2023.
BACA JUGA:Grha Wismila Dijaga Polisi
BACA JUGA:Grha Wismilak Disita Polda Jatim
Inilah ini isi pengumuman pada papan penyitaan dengan warna dasar putih tersebut.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
BERDASARKAN SURAT PENETAPAN IJIN KHUSUS PENYITAAN NOMOR 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
TANAH DAN BANGUNAN
SHGB NOMOR 648
SHGB NOMOR 649
TELAH DISITA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA
sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsidair Pasal 264 lebih subsidair Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) huruf a,b dan d Jo. Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 avat
(1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Republil Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)