KUH Pidana
TTD PENYIDIK SUBDIT |I//TIPIDKOR DITRESKRIMSUS POLDA JATIM
Tertera juga sebuah peringatan pada plang tersebut.
“Dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum ini tanpa seijin Penyidik SUBDIT II|/TIPIDKOR DITRESKRIMSUS POLDA JATIM atau Putusan Pengadilan.”