BACA JUGA:Warga Surat Ijo Lapor ke Kemenkum HAM
BACA JUGA:Wawancara Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana soal Kerawanan Lapas
Dilanjut: ”Karena itu, pengasosiasian secara sengaja kata ’Laoli’ itu dengan binatang merupakan perbuatan yang tidak beradab dan tidak bisa diterima. Hal itu merupakan penghinaan dan perendahan bagi masyarakat Nias.”
Pada 1 Februari 2020 unggahan bernada menghina itu dihapus pemilik akun.
Unggahan sempat dilaporkan ke polisi waktu itu. Tapi, tidak ada tindak lanjut. Kini Yasonna Laoly mengungkit hal tersebut dan melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Rocky Gerung meminta Laoly memeriksa kembali keaslian akun tersebut. Menurut Rocky Gerung, kini banyak media sosial yang mengatasnamakan dirinya.
BACA JUGA:Tesla Ngantor di Malaysia, Rocky Gerung Bahas Isu Kestabilan Politik Indonesia
BACA JUGA:Rocky Gerung Ditolak Sepihak, BEM Unair Kebingungan
Laporan polisi Yasonna itu jadi LP yang ke-26 buat Rocky Gerung. Merupakan laporan ”kelas berat” karena pelapornya pejabat negara aktif.
Sebelumnya, sampai pekan lalu, sudah ada 25 LP yang memolisikan Rocky Gerung. LP disatukan di Bareskrim Polri. Sebab, LP masuk ke beberapa polda di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023, mengatakan seperti ini.
”Sampai hari ini ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran.”
Diperinci, 25 laporan polisi terhadap Rocky Gerung itu terdiri atas 2 LP di Bareskrim Polri, 4 Polda Metro Jaya, 3 Polda Sumut, 11 Polda Kaltim, Polda 3 Kalteng, dan 2 Polda DIY.
Semua LP pasal yang dituduhkan sama: penghinaan.
Djuhandani: ”Semua LP ditarik ke Mabes Polri karena objek perkara dan terlapor semua, sama. Dalam proses, 15 LP sudah diterima pidum.”
Dilanjut: ”Proses penyelidikan perkara itu berparalel. Polda-polda terkait melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sudah berjalan pidum maupun wilayah karena semua penyidik, baik pidum maupun penyidik wilayah, kita libatkan.”