JAKARTA, HARIAN DISWAY - Hilal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jelas. Siang ini, 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji PNS melalui pidato Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.
Seiring berjalannya waktu, fluktuasi ekonomi Indonesia dari satu masa kepemimpinan presiden ke masa kepemimpinan presiden lainnya turut memengaruhi kenaikan gaji PNS. Berikut adalah sejarah frekuensi kenaikan gaji PNS dari masa ke masa.
Presiden Soeharto
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dari tahun 1967 hingga 1998, terjadi peningkatan gaji pegawai negeri sipil sebesar 73 persen pada tahun 1997.
Melalui keputusan ini, pendapatan bulanan yang sebelumnya sekitar Rp. 78.000 meningkat menjadi Rp. 135.000.
BACA JUGA:Mau Jalan-Jalan atau Belanja, Simak Promo Spesial HUT RI Ke-78 Gojek, Grab, Traveloka, dan Blibli
BACA JUGA:E-Commerce Geber Promo Kemerdekaan, Shopee dan Tokopedia Jor-joran Diskon!
Presiden B.J. Habibie
Pada masa pemerintahan Presiden RI B.J. Habibie dari tahun 1998 hingga 1999, yang hanya berlangsung selama satu tahun, tidak ada peningkatan gaji PNS karena negara tengah menghadapi krisis moneter.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. -BKN-
Presiden Abdrurrahman Wahid (Gus Dur)
Selama era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari tahun 1999 hingga 2001, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 270% atau hampir tiga kali lipat pada tahun 2001.
Kenaikan itu menjadi rekor tertinggi dalam sejarah kenaikan gaji PNS di Indonesia.
Presiden Megawati Soekarnoputri
Pada masa pemerintahan Presiden RI Megawati Soekarnoputri selama periode tahun 2001 hingga 2004, tercatat satu kali kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen.