SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil tiga orang saksi terkait dugaan pemalsuan bukti otentik Grha Wismilak, Jumat, 18 Agustus 2023.
Adapun saksi yang diperiksa adalah : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1, Kakanwil BPN Jatim, serta Dirut PT Wismilak Inti Makmus Tbk.
Permeriksaan terhadap ketiganya dilakukan di dua tempat berbeda. Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim dan Dirut PT Wismilak Inti Makmur diperiksa di gedung baru Ditreskrimsus.
Sementara Kepala Kantor BPN Surabaya 1 di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut masih sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka.
BACA JUGA:Grha Wismilak Sering Jadi Percontohan Bangunan Cagar Budaya, Penghargaan Berderet-deret
BACA JUGA:Menempati Cagar Budaya, Pengelola Grha Wismilak Rela Keluar Ongkos Besar untuk Perawatan Gedung
“Masih meminta keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti. Saksi yang kami panggil tentunya yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan tindak pidana itu,” ujar Farman saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Penyidik juga memeriksa dokumen-dokumen yang ada hubungannya dengan proses penerbitan SHGB. Sejak awal hingga gedung cagar budaya itu dikuasai oleh PT. Wismilak.
Lantai dua Grha Wismilak yang sangat terawat-Dokumentasi Wismilak -
Kepala Kantor Badan Pertanahan Surabaya 1 Kartono Agustianto mengakui bahwa kedatangannya ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik, terkait perkara Grha Wismilak.
“Saya tadi menjelaskan terkait permasalahan penerbitan SHGB Wismilak. Tadi saya sampaikan kronologisnya,” ungkap Kartono.
BACA JUGA:Sebelum Jadi Grha Wismilak, Kondisi Bangunan Memprihatinkan
BACA JUGA:Berikut Kronologi Jual Beli Grha Wismilak
Kartono juga menyampaikan ke penyidik terkait pembatalan sertifikat. “Namun itu nanti kewenangan pusat. Sejauh ini sudah kami usulkan untuk pembatalan, pada akhir Juli 2023. Masih sebatas usulan,” paparnya.