BACA JUGA:Kisah Reni Astuti Mengajar di Sekolah Sang Anak: SMAIT Al Uswah Surabaya
Di momen ini, ia berharap nama bacaleg yang sudah digantikan harus memenuhi syarat (MS). "Jika tidak, akan di TMS-kan (tidak memenuhi syarat). Pastinya jumlahnya akan kembali berkurang. Jadi, memang harus benar-benar teliti," jelasnya.
Tahapan selanjutnya adalah pengumuman daftar calon tetap (DCT). Di tahapan ini, barulah KPU bisa bisa menindak pelanggaran peserta pemilu.
KPU juga menyiapkan aturan-aturan kampanye 2024. Termasuk ruas jalan yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye.
"Kalau sekarang kami tidak bisa ngatur. Untuk memasang baliho sosialisasi mereka, harus mengikuti aturan pemerintah daerah. Misalnya, tidak boleh dipaku di pohon, daerah yang mengganggu jalan. Menutupi persimpangan jalan. Ya, aturan-aturan itulah," ungkapnya.