JAKARTA, HARIAN DISWAY - Atas instruksi Presiden Jokowi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Jabodetabek.
Satgas tersebut diketuai oleh Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Rasio Ridho Sani dan Ketua Harian Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Reliantoro.
Menteri LHK Siti Nurbaya bakar mengatakan pada Sabtu, 19 Agustus 2023 bahwa ratusan personil akan diturunkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan sumber pencemaran.
Upaya pengawasan dan penegakan hukum itu juga akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) baik Pemprov DKI maupun kabupaten-kabupaten penyangga.
Sasaran operasi satgas pencemaran LHK meliputi beberapa hal. Diantaranya:
- Ketaatan Emisi Kendaraan Bermotor;
- Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembangkit Energi Listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit Independen);
- Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Manufaktur;
- Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Stockpile Batubara;
- Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembakaran Terbuka;
- Penindakan dan Penegakan Hukum serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media.
Siti mengatakan, sejak tanggal 17 Agustus kemarin, sebetulnya KLHK sendiri telah mengawali melakukan pemeriksaan emisi gas buang mulai dari kantor KLHK.
Pengecekan ini akan diteruskan kepada K/L yang lain serta Kantor Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA:KLHK Umumkan 7 Langkah Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek
Menteri Siti menyatakan tidak sulit melakukan ini, sebab sudah pernah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.
“Selanjutnya, operasi lapangan akan berlangsung di jalan-jalan tertentu yang saat ini sedang intensif direncanakan bersama POLDA dan Pemda,” katanya.
Dalam upaya ini, Siti juga menyebut bahwa KLHK menyediakan fasilitas uji emisi di kompleks gedung kantor KLHK di Manggala Wanabakti yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Saya sudah minta Sekjen menyiapkan fasilitasi tersebut agar mudah bagi masyarakat dan untuk motivasi kepentingan memelihara dan merawat kendaraan miliknya sendiri," tegasnya.(*)