BPN Yakinkan Grha Wismilak Milik Polda

Senin 21-08-2023,16:36 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

“Jual beli di situ antara saudara Nyono Handoko atau PT Hakim Sentosa dengan Wili Walla atau PT Gelora Djaja. Ada dua tahapan,” ungkap Farman.

Tahapan pertama yakni, jual beli yang dibuktikan dari pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) tertulis antara Nyono Handoko atau PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim.

Yang kedua antara Nyono Handoko  PT Hakim Sentosa  dengan Wili Walla (PT Gelora Djaja) atau Wismilak. (*)

 

Kategori :