Maka dari itu, Sri Setyadji mengherankan pernyataan Kakanwil Jatim terkait tidak ada warkah dan ketidaksesuaian antara objek ukur dan objek yang tertera di SHGB.
Ebes juga mengomentari terkait alasan Jonahar yang tidak bisa membatalkan SHGB tersebut karena terbentur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021.
“Berdasarkan asas contrarius actus, BPN sebagai penerbit sertfikat dapat melakukan pembatalan, pencabutan atau perubahan, terhadap produknya,” bebernya.
BACA JUGA:BPN Yakinkan Grha Wismilak Milik Polda
Tentunya, lanjut Ebes, dengan melihat/ memverifikasi apakah itu cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi (pemalsuan/ ketidak benaran dengan kesengajaan).
Jadi, sebetulnya tidak perlu menunggu keputusan BPN Pusat atau putusan pengadilan.