Polda Jatim Cari Dokumen Terkait Grha Wismilak Hingga ke Malang

Kamis 24-08-2023,16:06 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

MALANG, HARIAN DISWAY- Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dikabarkan menggeledah sebuah perusahaan di Kota Malang. Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 23 Agustus 2023 ini, merupakan rangkaian pendalaman kasus Grha Wismilak.

Penyidik menggeledah kantor PT Hakim Sentausa. Yang berada di Jalan Gajah Mada Nomor 16, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Iya, (penggeledahan) kaitannya dengan aset Grha Wismilak," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, dikutip dari JPNN.

Edy menjelaskan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.37 WIB hingga pukul 14.36 WIB. Petugas mencari dan melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan aset Grha Wismilak.

BACA JUGA:Perkara Grha Wismilak : Kanwil BPN Jatim Harus Cermat

BACA JUGA:Pakar Hukum Agraria Kritisi Pernyataan Kakanwil Jatim Terkait Tidak ada Warkah SHGB Grha Wismilak di BPN

Diakui Edy, penggeledahan tersebut ada  kaitannya dengan kasus dugaan pemalsuan akta autentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Grha Wismilak Surabaya. 

Penggeledahan dilakukan sejumlah personel Polda Jatim yang datang dengan menggunakan lebih dari dua kendaraan roda empat. "Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut (Grha Wismilak)," ujarnya.

Selain di PT Hakim Sentausa, lanjut Edy, masih ada lokasi lain yang menjadi sasaran penggeledahan. Hanya saja mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu masih enggan untuk mengungkapkan di mana saja titik penggeledahan.

Polisi menduga tempat penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan SHGB Grha Wismilak ada di beberapa tempat berbeda. 

BACA JUGA:Polda Jatim Harus Berhati-Hati Dalam Perkara Grha Wismilak

BACA JUGA:Kasus Grha Wismilak: Masa Berlaku SHGB Bekas Konversi Hanya 20 Tahun

Sebelumnya, saat peringatan hari Proklamasi Polri, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengklaim bahwa Gedung Grha Wismilak Surabaya merupakan aset Polda Jatim.

Toni juga mengklaim, pihaknya telah menemukan fakta-fakta adanya cacat administrasi dalam peralihan aset kepolisian tersebut.

“Proses peralihan seharusnya melalui izin dari kementerian keuangan. Tapi ini tidak ada,” ujar Toni.

Kategori :