Bos Aloha Restaurant Gugat Puskopal

Senin 28-08-2023,20:30 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

Tahun 2020, pihak tergugat memberikan keringanan pembayaran sebesar Rp 174 juta. Nilai tersebut pun di sanggupi dan sudah dilunasi. Namun permohonan penggugat agar adanya adendum di perjanjian akan hal keringanan ini diabaikan tergugat dan tetap ditagih lagi.   

Pada 2021, pemilik resto Aloha pun mencicil hingga 50 persen. Total, tahun2021 penggugat membayar Rp 190 juta.

Masalah lain muncul. Ketika bulan September 2022, di tengah proses renovasi ballroom, pihak tergugat menyegel restoran Aloha. Alasannya, Restoran Aloha melakukan pengerusakan.

“Padahal renovasi itu juga atas saran mereka (tergugat). Untuk membuat sesuatu. Sehingga adanya kenaikan omzet di masa pandemi. Dan bangunan itu IMB nya atas nama pemilik restoran,” ungkap Dwi.

Hingga berbuntut pada penutupan operasional, 15 November 2022. Saat itu pihak penggugat diminta untuk segera meninggalkan tempat usaha mereka selama 50 tahun. Penggugat hanya diberi waktu 30 menit.

Atas dasar itulah restoran yang menyediakan makanan china kuno itu melayangkan gugatan. (*)

Kategori :