Wahai Mahasiswa: Mendikbud Bebaskan Belenggu Skripsi

Rabu 30-08-2023,10:28 WIB
Reporter : Kevin Nizar
Editor : Salman Muhiddin

Standar baru memberi keleluasaan pada perguruan tinggi untuk merumuskan kompetensi secara terintegrasi. Ini sejalan dengan kebutuhan dunia kerja yang semakin kompleks.

Sebagai contoh, seorang mahasiswa yang ahli dalam konservasi lingkungan mungkin lebih baik menunjukkan kemampuannya melalui proyek lapangan daripada tulisan ilmiah.

"Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis suatu skripsi secara scientific? atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan?" tanya Nadiem.

"Ini harusnya bukan kemendikbud ristek yang menentukan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan pencapaian mereka," terang Nadiem.

"Jadi sekarang kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tambahnya.

Meski terkesan sebagai langkah revolusioner, perguruan tinggi tetap memiliki peran sentral dalam menentukan arah pendidikan.

Era kebebasan ini memungkinkan perguruan tinggi untuk merancang pendekatan yang lebih kreatif dalam mendidik dan menilai mahasiswa. 

Perbedaan standar kompetensi lulusan yang baru dan lama:

Aturan lama

  • Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
  • Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi.
  • Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
  • Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Aturan baru

  • Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi.
  • Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
  • Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.
  • Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib.
  • Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal. (Kevin Nizar)
Kategori :