SURABAYA, HARIAN DISWAY - Persidangan kasus video porno ‘Kebaya Merah’ memasuki babak akhir. Dua pemerannya menjalani vonis hakim di PN Surabaya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dua terdakwa kasus video porno 'Kebaya Merah', Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Ardiyanti, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka satu tahun dua bulan dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri, saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Pria Pengangguran Dibacok Isteri
BACA JUGA:Bikin Pesta Bakaran, Pakuwon City Mall Hadirkan Wangi Asap Penggugah Selera
Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti juga diwajibkan membayar denda. Masing-masing sebesar Rp 250 juta. Anisa Hadiyanti mengenakan baju motif loreng dan Aryarota mengenakan baju hitam lengan panjang.
Jika denda tidak dibayarkan, keduanya bisa menggantikan dengan menjalani kurungan penjara selama dua bulan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.
Menanggapi putusan majelis hakim, melalui tim kuasa hukumnya, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Adegan threesome yang diperagakan keduanya juga turut diperkarakan. Sehingga, usai menjalani vonis video pornografi, Aryarota Cumba Salaka Anisa Ardiyanti langsung menjalani sidang kasus threesome. Tambahan terdakwanya, Chavia Zagita.
Untuk kasus ini, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chavia Zagita selama satu tahun penjara, terdakwa Aryarota Cumba Salaka satu tahun dua bulan, dan terdakwa Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara selama satu tahun.
BACA JUGA:Reuni dengan Denzel Washington di The Equalizer 3, Dakota Fanning Bikin Pangling!
BACA JUGA:Sinopsis The Equalizer 3, dan 5 Hal yang Harus Kamu Tahu Sebelum Menontonnya di Bioskop
Denda yang dijatuhkan juga sama yaitu Rp 250 juta.
Karena ada dua vonis yang diakumulasi, Berdasarkan KUHP Aryarota harus menjalani hukuman selama dua tahun empat bulan.
Sementara Anisa hukumannya menjadi dua tahun. Itu merupakan hitungan akumulasi dari dua perkara.