"Satunya 'Kebaya Merah', satunya Threesome. Mungkin selama ini banyak yang tidak tahu dan menyangka hanya beredar film 'Kebaya Merah'. Dan menurut saya, keputusannya ya pasti akan diakumulasi," terang Nur Badriyah, Penasehat Hukum terdakwa Aryota dan Anisa.
Nur berpendapat, vonis satu tahun itu karena majelis hakim mempertimbangan kemanusiaan terhadap dua kliennya. (*)