Pelaporan tindak pidana itu bisa juga diikuti gugatan perdata dengan besaran tuntutan ganti rugi berupa uang. Bisa juga, gugatan perdata akan diajukan, menunggu vonis hakim terhadap perkara pidananya.
Dari penolakan Siti dan Dian atas tawaran RS Sentosa di atas, kelihatan bahwa kompensasi yang ditawarkan RS Sentosa dinilai terlalu kecil. Dibanding penderitaan para ibu tersebut.
Berapa kira-kira besaran kompensasi yang pantas buat mereka? Pastinya cuma dua ibu itu yang tahu.
Pelaporan pidana maupun gugatan perdata terhadap RS Sentosa bakal jadi warning bagi semua RS. Bahwa ada titik rawan di proses persalinan, ruangan bayi, dan penempatan label bayi yang baru lahir. Itu sektor vital.
Di kasus Siti dan Dian tampak jelas bahwa pihak RS Sentosa tidak sengaja, atau akibat perawat lalai melaksanakan tugas, sehingga bayi tertukar. Bagaimana jika kelak muncul kejahatan teror, penjahat yang sengaja mengacak bayi? (*)