Pencalegan Sahat Dipastikan Kandas, JPU Tuntut Pencabutan Hak Politik

Sabtu 09-09-2023,07:00 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

“Berupaya mencabut hak politik terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terinduksi setelah selesai masa pemidanaan,” ujar Arif.

Kini cita-citanya untuk naik kasta di dunia perpolitikan sirna. Karir politik yang dibangunnya selama 30 tahun di Partai berlambang pohon beringin juga terancam.

Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan yang akan disampaikan langsung oleh Sahat. (*)

 

Kategori :