Idham sudah menerima masukan-masukan publik. Meski ia menilai semua masukan itu tak ada yang bertentangan dengan legal draf KPU.
"Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye," ungkapnya. Ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif.
Penyampaian LPSDK digelar mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Mulai awal masa kampanye hingga sehari setelah masa kampanye berakhir. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
LPSDK sudah menjadi syarat peserta pemilu. Bahkan diberlakukan mulai Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Tetapi, sebetulnya, masih banyak dana kampanye mencurigakan yang masuk ke para peserta pemilu.
Temuan itu diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ada dugaan dana hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun mengalir ke partai politik untuk Pemilu 2024.
PPATK pun sudah melaporkan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tak terpapar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara forum diskusi sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dana kejahatan lingkungan itu bercampur dengan dana kampanye partai politik (parpol). Ini yang masih terus dieksplorasi oleh PPATK.
Bahkan ada tujuh provinsi yang disebut punya risiko keterpaparan tinggi saat gelaran pemilu.
Risiko itu mengacu pada hasil riset PPATK terhadap rekening peserta pemilu. Bail legislatif maupun eksekutif dalam rentang 2013 hingga 2019. "Ini artinya memang ada potensi dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya kontestasi politik," ungkap Ivan.
Total dana kampanye itu mencapai Rp 1.1147 triliun. Tentu, tiap daerah juga berbeda-beda. Terbesar ada di DKI Jakarta dan Jawa Timur. Masing-masing senilai Rp 540 triliun dan Rp 367 triliun.