JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menghapus Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024. Keputusan diambil setelah muncul gelombang kritik sejak Mei lalu.
Dengan diberlakukan kembali LPSDK, maka peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan sumber dana kampanye mereka. Baik untuk legislatif maupun eksekutif.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Disebutkan bahwa laporan dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga hal:
-Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
-Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
-Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
BACA JUGA:Kebakaran TPA Kopi Luhur Masih Dalam Penyelidikan
BACA JUGA:Polisi Olah TKP Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Netizen Desak Calon Pengantin Juga Jadi Tersangka
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan KPU tidak berniat untuk menghapus LPSDK. Mereka hanya ingin mengubah formatnya.
"Dari awal enggak dihapus, cuma memang format LPSDK kita ubah dari rentang waktu menjadi harian," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Misalnya, hari ini peserta pemilu menerima sumbangan. Maka di hari yang sama atau esoknya wajib mengunggah ke sistem informasi dana kampanye (Sidakam).
LPSDK merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta pemilu. Baik dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Sebelumnya, KPU berencana menghapus LPSDK. Namun, banyak ditentang oleh berbagai pihak. Ini karena dinilai tidak ada transparansi terkait dana kampanye.
BACA JUGA:PPUAD Minta KPU Jatim Perhatikan Pemilih Disabilitas
BACA JUGA: KPU Wajib Umumkan Nama Caleg Eks Napi Korupsi